Pedagang Minta Keringanan Sewa Tempat
Pasar Gunung Agung Sepi Pembeli, Banyak Pedagang Nunggak Sewa
Dari kajian dan pantauan suasana pasar, Perumda memaklumi kondisi pedagang dan akan memberikan keringanan mulai Februari 2021 nanti.
DENPASAR, NusaBali
Pedagang di Pasar Gunung Agung, Denpasar mengeluh sepi pembeli sejak pandemi Covid-19 dari Maret 2020 lalu. Mereka meminta kepada Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar untuk memberikan keringanan biaya sewa tempat yang saat ini dirasakan cukup tinggi. Beberapa pedagang mengaku sudah 2 hingga 3 bulan tidak bisa bayar sewa karena tidak dapat jualan.
Koordinator Pedagang Pasar Gunung Agung, Ketut Merta Mertia, 49, mengatakan selama pandemi Covid-19 Pasar Gunung Agung sepi pembeli. Ditambah lagi perekonomian yang lagi sepi membuat pedagang harus bersusah payah bertahan dengan penghasilan yang terus menurun. Penghasilan pedagang menurut dia menurun sampai 60 persen lebih. Hal itu membuat pedagang kewalahan untuk membayar sewa tempat setiap bulannya sebesar Rp 165.000.
Saat ini, biaya sewa tersebut dianggap berat bagi pedagang yang penghasilannya pas-pasan. Bahkan, pedagang mengaku modal saja tidak didapatkan setiap harinya. "Kami menjerit di sini (Pasar Gunung Agung, red). Bagaimana tidak, setiap bulan sewa tempat harus kami bayar. Biayanya sebesar Rp 165.000 sementara penghasilan kita minim. Dengan kondisi ini kami ingin keringanan dari Perumda Pasar Sewakadarma," jelas Ketut Merta.
Dia mengatakan, selama ini banyak pedagang yang tidak bisa membayar sewa tempat. Ada yang dua bulan sampai tiga bulan yang nunggak sewa karena penghasilan tidak mencukupi. Dia mengaku, pedagang meminta keringanan biaya sewa yang dianggapnya paling tinggi di antara pasar yang lainnya. Biaya sewa tempat pasar lainnya menurut dia rata-rata hanya Rp 33.000 per bulannya. Tetapi di Pasar Gunung Agung sewa tempat mencapai Rp 165.000.
Bahkan, saking sepinya menurut dia, pasar yang mulanya tutup pukul 19.00 Wita sekarang maju ke pukul 17.00 Wita. Pedagang memilih tutup lebih awal karena sepi pembeli. Jika dipaksakan buka menurut dia tetap saja tidak akan dapat jualan. Pedagang meminta, biaya sewa tempat diturunkan dari sewa biasanya. Setidaknya menurut dia penurunan biaya jika diberi keringanan membayar Rp 50.000 masih bisa dijangkau. "Paling tidak jangan menyamai yang lainlah. Rp 50.000 atau setengahnya kami sudah bersyukur. Kalau masih seperti biasa kondisinya sih kami tidak masalah," ungkap Ketut Merta.
Kata dia, pedagang sudah sempat berkoordinasi dan ketemu langsung dengan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Komyang Wiranata alias Gus Kowi pada bulan Desember 2020 lalu. Dalam pertemuan itu Dirut meminta pedagang untuk bersurat.
Setelah bersurat, pedagang kembali berdialog via virtual tanggal 8 Januari 2021 dan diputuskan untuk memberikan potongan sebesar Rp 50.000 dari total harga sewa biasa yang rencananya akan diterapkan tanggal 11 Januari 2021.
"Pedagang masih ingin ada keringanan lagi soalnya terlalu besar masih. Kami tidak menjangkau ini, sepi sekali. Nah saat kami ajukan kembali untuk mendapatkan keringanan lebih dari itu, katanya masih dikaji," imbuhnya. Pedagang ingin kata dia, Perumda cepat mengambil keputusan karena akan diberatkan dengan tunggakan lebih banyak lagi jika tidak cepat diputuskan. Jika tidak ada situasi seperti ini menurut dia, pedagang masih tetap konsisten dengan ketentuan Perumda.
"Tetapi, kondisinya saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang seharusnya diberikan keringanan," tandanya. Dikonfirmasi terpisah, Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata alias Gus Kowi mengatakan sudah sempat mengadakan pertemuan pertama dengan pedagang dan yang kedua dengan perwakilan pedagang. Dari kajian dan pantauan suasana pasar, pihak Perumda memaklumi kondisi tersebut.
Dia mengatakan, keputusan Perumda akan memberikan keringanan mulai bulan Februari 2021 mendatang. "Nggih kita sudah sempat 2 kali mengadakan pertemuan, pertama dengan pedagang dan kedua lanjut dengan perwakilan pedagang. Setelah dikaji dan memantau suasana pasar maka kita memaklumi keluhan pedagang yang sepi karena Covid-19. Rencana mulai Februari kita beri keringanan," jelas Gus Kowi.
Keringanan yang diberikan, yakni untuk pembayaran uang sewa, khusus di kios dan los atas Pasar Gunung Agung. Dari hasil kajian rencana akan diberikan keringanan untuk sewa bulanan di kios dari Rp 450.000 menjadi Rp 350.000 dan untuk di los selatan, sewa bulanan dari Rp 150.000 menjadi Rp 100.000. "Itu keputusan akhir kami. Jadi tujuan kami juga agar pedagang bisa tetap berjualan," ujarnya. *mis
Koordinator Pedagang Pasar Gunung Agung, Ketut Merta Mertia, 49, mengatakan selama pandemi Covid-19 Pasar Gunung Agung sepi pembeli. Ditambah lagi perekonomian yang lagi sepi membuat pedagang harus bersusah payah bertahan dengan penghasilan yang terus menurun. Penghasilan pedagang menurut dia menurun sampai 60 persen lebih. Hal itu membuat pedagang kewalahan untuk membayar sewa tempat setiap bulannya sebesar Rp 165.000.
Saat ini, biaya sewa tersebut dianggap berat bagi pedagang yang penghasilannya pas-pasan. Bahkan, pedagang mengaku modal saja tidak didapatkan setiap harinya. "Kami menjerit di sini (Pasar Gunung Agung, red). Bagaimana tidak, setiap bulan sewa tempat harus kami bayar. Biayanya sebesar Rp 165.000 sementara penghasilan kita minim. Dengan kondisi ini kami ingin keringanan dari Perumda Pasar Sewakadarma," jelas Ketut Merta.
Dia mengatakan, selama ini banyak pedagang yang tidak bisa membayar sewa tempat. Ada yang dua bulan sampai tiga bulan yang nunggak sewa karena penghasilan tidak mencukupi. Dia mengaku, pedagang meminta keringanan biaya sewa yang dianggapnya paling tinggi di antara pasar yang lainnya. Biaya sewa tempat pasar lainnya menurut dia rata-rata hanya Rp 33.000 per bulannya. Tetapi di Pasar Gunung Agung sewa tempat mencapai Rp 165.000.
Bahkan, saking sepinya menurut dia, pasar yang mulanya tutup pukul 19.00 Wita sekarang maju ke pukul 17.00 Wita. Pedagang memilih tutup lebih awal karena sepi pembeli. Jika dipaksakan buka menurut dia tetap saja tidak akan dapat jualan. Pedagang meminta, biaya sewa tempat diturunkan dari sewa biasanya. Setidaknya menurut dia penurunan biaya jika diberi keringanan membayar Rp 50.000 masih bisa dijangkau. "Paling tidak jangan menyamai yang lainlah. Rp 50.000 atau setengahnya kami sudah bersyukur. Kalau masih seperti biasa kondisinya sih kami tidak masalah," ungkap Ketut Merta.
Kata dia, pedagang sudah sempat berkoordinasi dan ketemu langsung dengan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Komyang Wiranata alias Gus Kowi pada bulan Desember 2020 lalu. Dalam pertemuan itu Dirut meminta pedagang untuk bersurat.
Setelah bersurat, pedagang kembali berdialog via virtual tanggal 8 Januari 2021 dan diputuskan untuk memberikan potongan sebesar Rp 50.000 dari total harga sewa biasa yang rencananya akan diterapkan tanggal 11 Januari 2021.
"Pedagang masih ingin ada keringanan lagi soalnya terlalu besar masih. Kami tidak menjangkau ini, sepi sekali. Nah saat kami ajukan kembali untuk mendapatkan keringanan lebih dari itu, katanya masih dikaji," imbuhnya. Pedagang ingin kata dia, Perumda cepat mengambil keputusan karena akan diberatkan dengan tunggakan lebih banyak lagi jika tidak cepat diputuskan. Jika tidak ada situasi seperti ini menurut dia, pedagang masih tetap konsisten dengan ketentuan Perumda.
"Tetapi, kondisinya saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang seharusnya diberikan keringanan," tandanya. Dikonfirmasi terpisah, Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata alias Gus Kowi mengatakan sudah sempat mengadakan pertemuan pertama dengan pedagang dan yang kedua dengan perwakilan pedagang. Dari kajian dan pantauan suasana pasar, pihak Perumda memaklumi kondisi tersebut.
Dia mengatakan, keputusan Perumda akan memberikan keringanan mulai bulan Februari 2021 mendatang. "Nggih kita sudah sempat 2 kali mengadakan pertemuan, pertama dengan pedagang dan kedua lanjut dengan perwakilan pedagang. Setelah dikaji dan memantau suasana pasar maka kita memaklumi keluhan pedagang yang sepi karena Covid-19. Rencana mulai Februari kita beri keringanan," jelas Gus Kowi.
Keringanan yang diberikan, yakni untuk pembayaran uang sewa, khusus di kios dan los atas Pasar Gunung Agung. Dari hasil kajian rencana akan diberikan keringanan untuk sewa bulanan di kios dari Rp 450.000 menjadi Rp 350.000 dan untuk di los selatan, sewa bulanan dari Rp 150.000 menjadi Rp 100.000. "Itu keputusan akhir kami. Jadi tujuan kami juga agar pedagang bisa tetap berjualan," ujarnya. *mis
1
Komentar