nusabali

Sopir Taksi Asal NTT Rugi Rp 220 Juta

Lapor soal Penggelapan Mobil, Jadi Penggelapan Uang

  • www.nusabali.com-sopir-taksi-asal-ntt-rugi-rp-220-juta

DENPASAR, NusaBali
Pria asal SoE, ibukota Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Manokwari, Papua Barat, Yanto A Nuba Tonis, 41, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke Polresta Denpasar.

Atas laporan itu polisi menetapkan satu orang tersangka, Joni Nokas. Namun penyidik Polresta Denpasar menetapkan Joni sebagai tersangka penggelapan uang. Setelah tarik ulur, tersangka Joni yang juga asal NTT bebas demi hukum, Senin (25/1).

Dikonfirmasi pada Selasa (26/1), korban Yanto A Nuba Tonis membeberkan kronologis perkara dugaan penggelapan mobil tersebut. Diceritakannya, Maret 2020, Yanto beli mobil Toyota Hilux Double Cabin bekas dengan plat BE 8933 CC tahun 2010 di Lampung seharga Rp 220 juta melalui Joni Nokas. Setelah selesai semua urusan administrasi, mobil itu dikirim dari Lampung melalui Surabaya ke Manokwari, Papua Barat.

Baru diuji coba tiga hari di Manokwari, mesin mobil itu mati. Sesuai perjanjian mobil itu dikembalikan ke Surabaya untuk diganti mobil bagus. Tidak ada perjanjian untuk jual beli mobil tersebut. Setelah mobil itu tiba di Surabaya, Joni janji pada 18 Juli 2020, mobil pengganti sudah tiba di Papua. Ternyata tidak ada. Nomor telepon milik Joni pun tak bisa dihubungi.

“Setelah dicek diketahui mobil itu ada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Bali. Berdasarkan informasi dari salah seorang teman dari Joni bernama Yuda, bahwa mobil itu dibawa ke Bali untuk dijual lagi. Platnya ganti DK 8258 BQ. Warna mobil juga diganti,” ungkap korban yang bekerja sebagai sopir taksi di Papua.

Mengetahui hal itu, Yanto datang ke Bali pada 20 Oktober 2020. Diketahui mobil itu dibeli oleh Showroom Buana Motor 999 yang berada di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. Pihak showroom mengaku membeli mobil itu dari seseorang bernama Joni Nokas.

“Sempat terjadi perdebatan. Karena tak ada titik temu kejadian itupun dilaporkan ke Polresta Denpasar. Semua bukti pembelian dan perjanjian sudah ada semua,” beber Yanto didampingi penasihat hukumnya yang dikomandoi I Wayan Mudita, Selasa sore kemarin.

Wayan Mudita menjelaskan, merasa sudah membeli mobil itu, pihak showroom tidak mau mengembalikan mobil tersebut, kecuali kalau ada laporan polisi. Mobil itu diketahui ada di Bali karena seseorang bernama Yuda upload mobil tersebut di Facebook.

“Kasus itupun dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 28 Oktober 2020. Laporan itu tentang dugaan penggelapan mobil. Dilaporkan ke Polresta karena objeknya ada di Bali,” kata Wayan Mudita. Dikatakannya, saat itu penyidik diminta untuk menyita mobil tersebut karena sudah diketahui ada di bengkel Showroom Buana Motor 999.

Setelah melalui proses panjang, pada 23 November 2020, Joni Nokas ditangkap. Menariknya yang mengamankan Joni Nokas saat itu adalah keluarga dari korban (Yanto), bukan polisi. Selanjutnya pada 24 November 2020, Joni ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan.

Dalam proses penyidikannya ceritanya bergeser. Kasusnya buka penggelapan mobil tapi penggelapan uang. “Objek laporan kami digeser. Awalnya kami lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang,” ucap Wayan Mudita.

Saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, ternyata ditolak. Jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut. Selain itu juga diminta untuk tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah pasal penipuan.

Tarik ulur panjang, akhirnya pada Senin (25/1/2021) masa tahanan tersangka berakhir. Perkara belum juga dilimpahkan karena polisi tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa mobil yang dilaporkan. “Tersangka Joni Nokas saat ini bebas demi hukum. Karena hal ini kami melapor ke Kapolresta Denpasar dan Kasi Propam Polresta Denpasar,” ungkap Wayan Mudita.

Dikonfirmasi melalui telepon, pengelola Showroom Buana Motor 999 yang diketahui bernama Ngurah Narendra mengatakan mobil tersebut sudah dijual. Menariknya, Ngurah mengaku mengetahui mobil itu bermasalah. “Mobilnya sudah laku dijual pak. Yang beli orang Bali. Pembelinya tinggal di Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Saya tahu mobil itu masalah utang piutang,” ungkap Ngurah.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan perkara itu masih dalam proses penyidikan. Berkas yang serahkan ke Kejaksaan setelah diperiksa oleh jaksa ternyata ada kekurangan. Saat ini penyidik masih berusaha melengkapi apa saja kekurangan dimaksud. Soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang, itu murni proses penyidikan. Intinya tak ada masalah.

“Kita (Satreskrim Polresta Denpasar) masih pemenuhan berkas. Tidak ada masalah. Kalau ada informasi keberadaan mobil itu, saya amankan sekarang. Karena itu salah satu kekurangannya. Kalau ada informasi, kasih tahu saya,” tegas Kompol Anom Danujaya yang merupakan mantan Kapolsek Kuta Utara. *pol

Komentar