Jam Operasional Tempat Usaha hingga Pukul 20.00 Wita
PPKM Diperpanjang di Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di Kota Denpasar mulai, Selasa (26/1).
Teknis pemberlakuan tersebut masih sesuai dengan petunjuk teknis sebelumnya kecuali pembatasan jam operasional usaha selama satu jam. Sebaliknya, Pemkot Denpasar memilih untuk mengurangi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Selasa (26/1). Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pusat melonggarkan pembatasan jam operasional selama satu jam dari pukul 19.00 WIB atau pukul 20.00 Wita. Tetapi, Pemkot Denpasar melakukan pengurangan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita. Pengurangan jam operasional menurut dia sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali yang sudah diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Denpasar.
“Terkait pembatasan jam operasional sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali sampai pukul 20.00 Wita. Jadi maju satu jam,” jelasnya. Pembatasan jam operasional ini berlaku untuk usaha di luar sektor non esensial. Sementara untuk pasar, rumah sakit, maupun energi masih tetap beroperasi seperti biasa atau tanpa pembatasan.
Diberitakan sebelumnya, mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.
Salah satu daerah yang terkena pelaksanaan PPKM ini adalah Kota Denpasar. Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Dalam surat tersebut tidak ada mengubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya. *mis
Komentar