Dilarang Mengundang dan Diundang
Gelar Upacara Agama di Tengah Covid-19
TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari klaster upacara.
Instruksi berisi delapan poin, salah satunya masyarakat dilarang mengundang, menghadiri undangan, dan membatasi melakukan persembahyangan hingga menimbulkan kerumunan.
Poin lainnya menegaskan agar masyarakat mentaati Surat Edaran PHDI, Gubernur Bali dan Perbup mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, melakukan pengecekan pengaturan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Melarang bendesa adat untuk memberikan ijin kepada krama desa adat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dan diwajibkan isolasi di hotel terintegrasi, menerapkan sanksi kepada krama desa adat yang melanggar instruksi dan dikenakan sanksi sesuai peraturan desa adat. Bendesa Madya dan Bendesa Madya Alit agar mengawasi dan melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Instruksi tersebut berlaku mulai 22 Januari 2021.
Sekda Tabanan I Gede Susila yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, menjelaskan instruksi Bupati Tabanan dikeluarkan pada 22 Januari 2021 untuk selanjutnya bisa dilaksanakan. Instruksi ini didasari hasil evaluasi bahwa salah satu pemicu penambahan kasus Covid-19 yakni klaster kegiatan adat/keagamaan. ’’Selain juga klaster keluarga dan perkantoran,” tegasnya Selasa (26/1).
Kata Sekda Susila dengan intruksi tersebut, tidak ada lagi OTG (orang tanpa gejala) Covid-19 yang isolasi mandiri. Merak harus diisolasi di tempat yang sudah disiapkan, kecuali kedaruratan yang bersangkutan atas penilaian dari Satgas Desa. Misalnya, masih bayi, punya orang tua lansia dan lainnya. *des
Komentar