13 Hari Operasi, Jaring 736 Pelanggar Prokes
NEGARA, NusaBali
Selama 13 hari melaksanakan operasi penegakan prokes Covid-19 secara serentak, Rabu (13/1) - Senin (25/1), petugas gabungan kabupaten dan petugas gabungan di 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana, menjaring 736 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Dari 736 pelanggar itu, ada 88 orang diberikan sanksi denda dan 648 orang pembinaan. Dari 736 pelanggar yang terjadi selama operasi serentak itu, sebanyak 131 orang terjaring petugas gabungan kabupaten. Kemudian 64 orang terjaring petugas gabungan Kecamatan Pekutatan, 133 orang terjaring petugas gabungan Kecamatan Mendoyo, 156 orang terjaring petugas gabungan Kecamatan Jembrana, 156 orang terjaring petugas gabungan Kecamatan Negara, dan 96 orang terjaring petugas gabungan Kecamatan Melaya.
Khusus yang didenda petugas gabungan kabupaten dari 131 pelanggar, ada 26 orang. Sementara yang didenda petugas gabungan di 5 kecamatan se-Jembrana, ada sebanyak 62 orang. Masing-masing di Kecamatan Pekutatan 9 orang, Kecamatan Mendoyo 18 orang, Kecamatan Jembrana 13 orang, Kecamatan Negara 12 orang, dan Kecamatan Melaya 10 orang.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Selasa (26/1), mengatakan khusus pelanggar yang didenda itu, adalah pelanggar yang ditemukan tidak bawa makser, atau yang sudah dua kali mendapat peringatan karena tidak memakai masker dengan benar. Sementara pelanggar yang baru pertamakali ditemukan salah memakai masker, sementara diberikan pembinaan. “Sekarang kita juga sudah mulai pertegas, karena melihat situasi tetap masih banyak yang melanggar. Kalau sudah tidak bawa masker, langsung kita denda,” ucapnya.
Khusus petugas gabungan di 5 kecamatan se-Jembrana, kata Leo, kini sudah dibubarkan. Sesuai dengan SE dari Sekda Provinsi Bali sebelumnya, yang meminta agar dilaksanakan operasi serentak sampai tanggal 25 Januari 2021. “Kalau untuk PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diperpanjang (sampai 8 Februari 2021), sementara belum ada instruksi untuk kembali membentuk tim gabungan di kecamatan,” ujarnya.
Namun, Leo mengatakan, meski tim gabungan di kecamatan telah dibubarkan, dari petugas gabungan kabupaten yang telah rutin melaksanakan operasi sejak 7 September 2020 lalu, dipastikan tetap menggelar operasi. Operasi dari petugas gabungan kabupaten saat ini, juga rutin dilaksanakan 3 kali sehari pada pagi, siang, dan malam hari. Lokasi operasi juga berpindah-berpindah, dan menyasar ke kecamatan-kecamatan. “Khusus malam, kita juga rutin laksanakan patroli untuk mengecek pemberlakuan jam operasional tempat-tempat usaha. Termasuk di tempat-tempat umum,” ucapnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana, kata Leo, khusus jam operasional tempat usaha di Jembrana, dibatasi sampai pukul 22.30 Wita. Namun belakangan ini, juga ada SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021, yang turut mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita. Terkait dengan adanya SE Gubernur terkait Perpanjangan PPKM Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu, rencananya akan dirapatkan Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, Rabu (27/1) ini. “Besok (hari ini, red) akan dirapatkan,” ujar Leo. *ode
Khusus yang didenda petugas gabungan kabupaten dari 131 pelanggar, ada 26 orang. Sementara yang didenda petugas gabungan di 5 kecamatan se-Jembrana, ada sebanyak 62 orang. Masing-masing di Kecamatan Pekutatan 9 orang, Kecamatan Mendoyo 18 orang, Kecamatan Jembrana 13 orang, Kecamatan Negara 12 orang, dan Kecamatan Melaya 10 orang.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Selasa (26/1), mengatakan khusus pelanggar yang didenda itu, adalah pelanggar yang ditemukan tidak bawa makser, atau yang sudah dua kali mendapat peringatan karena tidak memakai masker dengan benar. Sementara pelanggar yang baru pertamakali ditemukan salah memakai masker, sementara diberikan pembinaan. “Sekarang kita juga sudah mulai pertegas, karena melihat situasi tetap masih banyak yang melanggar. Kalau sudah tidak bawa masker, langsung kita denda,” ucapnya.
Khusus petugas gabungan di 5 kecamatan se-Jembrana, kata Leo, kini sudah dibubarkan. Sesuai dengan SE dari Sekda Provinsi Bali sebelumnya, yang meminta agar dilaksanakan operasi serentak sampai tanggal 25 Januari 2021. “Kalau untuk PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diperpanjang (sampai 8 Februari 2021), sementara belum ada instruksi untuk kembali membentuk tim gabungan di kecamatan,” ujarnya.
Namun, Leo mengatakan, meski tim gabungan di kecamatan telah dibubarkan, dari petugas gabungan kabupaten yang telah rutin melaksanakan operasi sejak 7 September 2020 lalu, dipastikan tetap menggelar operasi. Operasi dari petugas gabungan kabupaten saat ini, juga rutin dilaksanakan 3 kali sehari pada pagi, siang, dan malam hari. Lokasi operasi juga berpindah-berpindah, dan menyasar ke kecamatan-kecamatan. “Khusus malam, kita juga rutin laksanakan patroli untuk mengecek pemberlakuan jam operasional tempat-tempat usaha. Termasuk di tempat-tempat umum,” ucapnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana, kata Leo, khusus jam operasional tempat usaha di Jembrana, dibatasi sampai pukul 22.30 Wita. Namun belakangan ini, juga ada SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021, yang turut mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita. Terkait dengan adanya SE Gubernur terkait Perpanjangan PPKM Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu, rencananya akan dirapatkan Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, Rabu (27/1) ini. “Besok (hari ini, red) akan dirapatkan,” ujar Leo. *ode
1
Komentar