Bank Diminta Tak Beri Penalti ke Debitur
JAKARTA, NusaBali
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan tidak memberikan penalti berlebihan kepada debitur yang menerima restrukturisasi kredit.
Supaya hal itu bisa terjadi, pihaknya menyatakan akan merelaksasi aturan restrukturisasi. Menurutnya, relaksasi perlu dipandang sebagai kebijakan win-win solution dan terukur sehingga tidak menimbulkan deadlock antara kreditur dan debitur.
"Kami kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2021, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (26/1).
Selain relaksasi restrukturisasi, OJK juga memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga paling lama 2022. Karena itu, mereka melakukan kebijakan moratorium klasifikasi kredit.
Dengan ini, perbankan tidak wajib membuat pencadangan besar sehingga balance sheet-nya tak terganggu.
Realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 mencapai Rp971,08 triliun. Itu baru 18 persen dari total kredit.
Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur yang sekitar 5,81 juta di antaranya berasal dari sektor UMKM.
Menurut Wimboh, hingga saat ini pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.
"Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non bank, bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery," tuturnya. *
"Kami kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2021, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (26/1).
Selain relaksasi restrukturisasi, OJK juga memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga paling lama 2022. Karena itu, mereka melakukan kebijakan moratorium klasifikasi kredit.
Dengan ini, perbankan tidak wajib membuat pencadangan besar sehingga balance sheet-nya tak terganggu.
Realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 mencapai Rp971,08 triliun. Itu baru 18 persen dari total kredit.
Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur yang sekitar 5,81 juta di antaranya berasal dari sektor UMKM.
Menurut Wimboh, hingga saat ini pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.
"Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non bank, bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery," tuturnya. *
Komentar