Bali Peringkat Teratas dalam Cegah Korupsi
Beri Apresiasi, Pimpinan Dewan Minta Eksekutif Jangan Jumawa
Provinsi Bali berada di puncak dengan capaian 98,57 persen dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK
DENPASAR, NusaBali
Provinsi Bali di bawah Gubernur Wayan Koster sabet peringkat teratas untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang ditetapkan KPK tahun 2020. Untuk PCP, Provinsi Bali berada di puncak dengan capaian 98,57 persen dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK.
Raihan prestasi tertinggi nasional dalam PCP dan Stranas PK yang ditetapkan KPK ini adalah berkat komitmen jajaran Pemprov Bali mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, di mana dalam misi ke-22 tertuang ‘mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Selain peringkat pertama dari 34 Provinsi di Indonesia dalam hal MCP, Bali juga peringkat pertama dari 543 Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi. Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara (Su-lut) dan Jawa Barat (Jabar), yang masing-masing berada di posisi kedua dan ketiga.
Sedangkan untuk peringkat pemerintah daerah, Pemprov Bali berada di atas Pemkab Musi Rawas (Sumatra Selatan) yang berada di posisi kedua dengan capaian 95,47 persen dan Pemkab Lamongan (Jawa Timur) yang berada di peringkat ketiga dengan capaian 93,20 persen.
“Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dalam hal PCP dengan capaian 98,57 persen dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK,” beber Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dalam rilis yang diterima NusaBali dari Diskominfo dan Statistik Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (26/1) malam.
Menurut Sugiada, Provinsi Bali juga menduduki peringkat teratas dalam pencapaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dari KPK RI, dengan nilai 100. Aspek pencegahan korupsi yang dinilai terdiri dari 3 fokus dengan 11 aksi dan 27 sub aksi. Fokus pertama, peri-zinan dan tata niaga (5 aksi). Fokus kedua, keuangan negara (3 aksi). Fokus ketiga, penegakan hukum dan reformasi (3 aksi).
Sugiada menjelaskan, dalam 7 area intervensi KPK, 6 area di antaranya Bali tembus capaian sempurna 100 persen, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen ASN. Area satu-satunya yang gagal meraih nilai sempurna adalah manajemen aset, dengan capaian 92 persen.
“KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali, yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini atau early warning kasus korupsi,” tegas Sugiada.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali ini mencontohkan untuk perencanaan dan penganggaran, Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD Terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Demikian juga dengan pelayanan terpadu satu pintu, yang sudah mengadopsi sistem online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dengan sistem tersebut, menghindarkan dari praktek gratifikasi atau kong kalikong dalam perizinan, karena semuanya sudah ada SOP-nya. Termasuk sudah jelas berapa nilainya, biayanya, dan waktu proses perizinannya,” tegas birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan ini.
Sugiada menjelaskan, untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (Siangsa) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.
”Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu, kita gunakan sistem yang lebih transparan yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain,” papar mantan Penjabat Bupati Tabanan periode Agustus 2015-Februari 2016 ini.
Area lain yang juga mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Menurut Sugiada, APIP adalah penilaian untuk para petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi. Dalam penilaian APIP tersebut, Pemprov Bali diangggap telah memenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan hingga audit intern.
“Kita didukung juga dengan Simwasda (sistem informasi manajemen pengawasan daerah), yang melaksanakan e-controlling realisasi target OPD dan dijadikan dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak mencapai target,” katanya.
Hal lain yang mendapatkan acungan jempol dari KPK, kata Sugiada, adalah respons cepat yang dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan. “Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna,” imbuh birokrat yang dijuluki ‘Raja Arab’ saat masih aktif dalam Tim Kesenian Pemprov Bali ini.
Sedangkan untuk manajemen ASN, kata Sugiada, pengadaan pegawai melalui BKD Provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya. Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan dan dilakukan penempatan posisi sesuai sistem. Lalu, untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki inovasi program ‘Samsat Kerti’ sebagai layanan masyarakat untuk mendekatkan peran kantor Samsat.
“Artinya, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor di rumah, tanpa perlu mengantre ke kantor Samsat. Program ini juga bekerjasama dengan BUMDes dan desa adat, untuk turut mendata kendaraan masyarakat yang belum membayar pajak,” terang Sugiada.
Selain itu, juga dicanangkan penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) secara terintegrasi dan berbasiskan online. Kebijakan ini menjadikan database wajib pajak lebih akurat dan mudah untuk dipantau. “Jadi, tidak ada lagi istilah ‘buku 1’, ‘buku 2’, dan seterusnya. Semua by sistem dan online,” sergahnya. Melalui inovasi-inovasi ini, menurut Sugiada, pendapatan daerah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, sesuai target pemerintah pusat dan juga daerah.
Sementara, dari 7 area intervensi KPK, satu-satunya capaian Bali yang gagal meraih nilai sempurna adalah untuk manajemen aset. Dalam area ini, KPK memberikan nilai capaian 92 persen, karena masih ada aset Pemprov Bali yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Bali dan semuanya perlu kepastian status hukum.
“Bapak Gubernur dan Sekda Provinsi Bali sebenarnya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah dan penyelesaian aset bermasalah ini dalam Tahun Anggaran 2020. Namun, pandemi Covid-19 memaksa kita untuk melaksanakan refocusing anggaran. Maka, pensertifikatan tanan dan penyelesaian aset bermasalah dianggarkan lagi tahun 2021 ini, jika sudah memungkinkan,” tegas Sugi-ada.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, memberikan apresiasi atas capaian jajaran Pemprov Bali dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan tersebut, hingga raih peringkat teratas nasional. "Kami sampaikan apresiasi atas prestasi yang dicapai, tetapi tidak boleh jumawa. Teruslah meningkat kualitas dalam tata kelola pemerintahan," ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (27/1).
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, kata Sugawa Korry, Gubernur Bali dan DPRD Bali telah menunjukkan sinergitas yang baik. "Dari sisi fungsi dan peranan, DPRD Bali dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan telah berikan dukungan maksimal," ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, dukungan lainnya dari DPRD bali adalah terlaksananya program e-Planning. Begitu juga dukungan aspek regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sudah sangat maksimal dilakukan DPRD Bali. "Perda yang diinginkan dalam rangka menunjang pelaksanaan program-program pemerintah daerah selama ini, mendapatkan dukungan maksimal dari DPRD Bali," katanya. *nat
Provinsi Bali di bawah Gubernur Wayan Koster sabet peringkat teratas untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang ditetapkan KPK tahun 2020. Untuk PCP, Provinsi Bali berada di puncak dengan capaian 98,57 persen dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK.
Raihan prestasi tertinggi nasional dalam PCP dan Stranas PK yang ditetapkan KPK ini adalah berkat komitmen jajaran Pemprov Bali mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, di mana dalam misi ke-22 tertuang ‘mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Selain peringkat pertama dari 34 Provinsi di Indonesia dalam hal MCP, Bali juga peringkat pertama dari 543 Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi. Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara (Su-lut) dan Jawa Barat (Jabar), yang masing-masing berada di posisi kedua dan ketiga.
Sedangkan untuk peringkat pemerintah daerah, Pemprov Bali berada di atas Pemkab Musi Rawas (Sumatra Selatan) yang berada di posisi kedua dengan capaian 95,47 persen dan Pemkab Lamongan (Jawa Timur) yang berada di peringkat ketiga dengan capaian 93,20 persen.
“Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dalam hal PCP dengan capaian 98,57 persen dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK,” beber Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dalam rilis yang diterima NusaBali dari Diskominfo dan Statistik Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (26/1) malam.
Menurut Sugiada, Provinsi Bali juga menduduki peringkat teratas dalam pencapaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dari KPK RI, dengan nilai 100. Aspek pencegahan korupsi yang dinilai terdiri dari 3 fokus dengan 11 aksi dan 27 sub aksi. Fokus pertama, peri-zinan dan tata niaga (5 aksi). Fokus kedua, keuangan negara (3 aksi). Fokus ketiga, penegakan hukum dan reformasi (3 aksi).
Sugiada menjelaskan, dalam 7 area intervensi KPK, 6 area di antaranya Bali tembus capaian sempurna 100 persen, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen ASN. Area satu-satunya yang gagal meraih nilai sempurna adalah manajemen aset, dengan capaian 92 persen.
“KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali, yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini atau early warning kasus korupsi,” tegas Sugiada.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali ini mencontohkan untuk perencanaan dan penganggaran, Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD Terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Demikian juga dengan pelayanan terpadu satu pintu, yang sudah mengadopsi sistem online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dengan sistem tersebut, menghindarkan dari praktek gratifikasi atau kong kalikong dalam perizinan, karena semuanya sudah ada SOP-nya. Termasuk sudah jelas berapa nilainya, biayanya, dan waktu proses perizinannya,” tegas birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan ini.
Sugiada menjelaskan, untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (Siangsa) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.
”Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu, kita gunakan sistem yang lebih transparan yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain,” papar mantan Penjabat Bupati Tabanan periode Agustus 2015-Februari 2016 ini.
Area lain yang juga mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Menurut Sugiada, APIP adalah penilaian untuk para petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi. Dalam penilaian APIP tersebut, Pemprov Bali diangggap telah memenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan hingga audit intern.
“Kita didukung juga dengan Simwasda (sistem informasi manajemen pengawasan daerah), yang melaksanakan e-controlling realisasi target OPD dan dijadikan dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak mencapai target,” katanya.
Hal lain yang mendapatkan acungan jempol dari KPK, kata Sugiada, adalah respons cepat yang dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan. “Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna,” imbuh birokrat yang dijuluki ‘Raja Arab’ saat masih aktif dalam Tim Kesenian Pemprov Bali ini.
Sedangkan untuk manajemen ASN, kata Sugiada, pengadaan pegawai melalui BKD Provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya. Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan dan dilakukan penempatan posisi sesuai sistem. Lalu, untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki inovasi program ‘Samsat Kerti’ sebagai layanan masyarakat untuk mendekatkan peran kantor Samsat.
“Artinya, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor di rumah, tanpa perlu mengantre ke kantor Samsat. Program ini juga bekerjasama dengan BUMDes dan desa adat, untuk turut mendata kendaraan masyarakat yang belum membayar pajak,” terang Sugiada.
Selain itu, juga dicanangkan penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) secara terintegrasi dan berbasiskan online. Kebijakan ini menjadikan database wajib pajak lebih akurat dan mudah untuk dipantau. “Jadi, tidak ada lagi istilah ‘buku 1’, ‘buku 2’, dan seterusnya. Semua by sistem dan online,” sergahnya. Melalui inovasi-inovasi ini, menurut Sugiada, pendapatan daerah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, sesuai target pemerintah pusat dan juga daerah.
Sementara, dari 7 area intervensi KPK, satu-satunya capaian Bali yang gagal meraih nilai sempurna adalah untuk manajemen aset. Dalam area ini, KPK memberikan nilai capaian 92 persen, karena masih ada aset Pemprov Bali yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Bali dan semuanya perlu kepastian status hukum.
“Bapak Gubernur dan Sekda Provinsi Bali sebenarnya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah dan penyelesaian aset bermasalah ini dalam Tahun Anggaran 2020. Namun, pandemi Covid-19 memaksa kita untuk melaksanakan refocusing anggaran. Maka, pensertifikatan tanan dan penyelesaian aset bermasalah dianggarkan lagi tahun 2021 ini, jika sudah memungkinkan,” tegas Sugi-ada.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, memberikan apresiasi atas capaian jajaran Pemprov Bali dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan tersebut, hingga raih peringkat teratas nasional. "Kami sampaikan apresiasi atas prestasi yang dicapai, tetapi tidak boleh jumawa. Teruslah meningkat kualitas dalam tata kelola pemerintahan," ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (27/1).
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, kata Sugawa Korry, Gubernur Bali dan DPRD Bali telah menunjukkan sinergitas yang baik. "Dari sisi fungsi dan peranan, DPRD Bali dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan telah berikan dukungan maksimal," ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, dukungan lainnya dari DPRD bali adalah terlaksananya program e-Planning. Begitu juga dukungan aspek regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sudah sangat maksimal dilakukan DPRD Bali. "Perda yang diinginkan dalam rangka menunjang pelaksanaan program-program pemerintah daerah selama ini, mendapatkan dukungan maksimal dari DPRD Bali," katanya. *nat
1
Komentar