Sekeluarga Asal Belarusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan suami-istri (pasutri) asal Belarusia, Siarhei Bautrukevich, 33, dan Volga Kobets, 30, beserta dua orang anak laki-laki dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas II Singaraja, Selasa (26/1) malam sekitar pukul 21.40 Wita.
Pendeportasian tersebut karena mereka memproduksi, mempromosikan, dan memasarkan produk sabun dan sampo. Padahal, datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian WNA sekeluarga asal Belarusia dilakukan Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wita. Proses pendeportasian keluarga yang terdiri dari pasutri dan dua anak laki-laki masing-masing berusia 4 tahun dan 1 tahun, itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Hal ini karena tidak ada penerbangan langsung ke negara yang bersangkutan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. “Sehingga, petugas kita menerbangkan sekeluarga itu ke Jakarta terlebih dahulu. Nah, dari sana dilakukan tindakan pendeportasian,” kata Jamaruli Manihuruk, Rabu (27/1) siang.
Dia menjelaskan, WNA sekeluarga itu dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK-57 tujuan Jakarta-Istambul dan Minsk, Belarusia. Proses pendeportasian sekeluarga itu dilakukan dengan pengawasan ketat, mulai dari Denpasar hingga di dalam pesawat. “Keberangkatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pengawasan dari Denpasar hingga Jakarta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli Manihuruk, mereka dideportasi ke negara asalnya, karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka diketahui memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk sabun dan sampo kepada warga di sekitar Karangasem. Padahal, datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Atas ulahnya, mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian,” tegas Jamaruli Manihuruk seraya mengakui pasangan suami-istri itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Mengenai dokumen keimigrasian yang dimiliki, Jamaruli Manihuruk mengatakan pasport dan izin tinggal masih berlaku hingga 31 Januari 2021 mendatang. “Untuk dokumen keimigrasian sama sekali tidak ada yang dilanggar. Hanya saja, mereka menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk memproduksi, memprosikan dan memasarkan produk buatan mereka,” tandas Jamaruli Manihuruk. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian WNA sekeluarga asal Belarusia dilakukan Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wita. Proses pendeportasian keluarga yang terdiri dari pasutri dan dua anak laki-laki masing-masing berusia 4 tahun dan 1 tahun, itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Hal ini karena tidak ada penerbangan langsung ke negara yang bersangkutan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. “Sehingga, petugas kita menerbangkan sekeluarga itu ke Jakarta terlebih dahulu. Nah, dari sana dilakukan tindakan pendeportasian,” kata Jamaruli Manihuruk, Rabu (27/1) siang.
Dia menjelaskan, WNA sekeluarga itu dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK-57 tujuan Jakarta-Istambul dan Minsk, Belarusia. Proses pendeportasian sekeluarga itu dilakukan dengan pengawasan ketat, mulai dari Denpasar hingga di dalam pesawat. “Keberangkatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pengawasan dari Denpasar hingga Jakarta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli Manihuruk, mereka dideportasi ke negara asalnya, karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka diketahui memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk sabun dan sampo kepada warga di sekitar Karangasem. Padahal, datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Atas ulahnya, mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian,” tegas Jamaruli Manihuruk seraya mengakui pasangan suami-istri itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Mengenai dokumen keimigrasian yang dimiliki, Jamaruli Manihuruk mengatakan pasport dan izin tinggal masih berlaku hingga 31 Januari 2021 mendatang. “Untuk dokumen keimigrasian sama sekali tidak ada yang dilanggar. Hanya saja, mereka menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk memproduksi, memprosikan dan memasarkan produk buatan mereka,” tandas Jamaruli Manihuruk. *dar
Komentar