nusabali

Petugas Gabungan Geber Sidak PPKM Tahap Dua

  • www.nusabali.com-petugas-gabungan-geber-sidak-ppkm-tahap-dua

Dua hari sidak, terjaring 13 orang pelanggar karena tak pakai masker. Sebanyak 9 tempat usaha kena surat peringatan (SP) 1.

MANGUPURA, NusaBali

Selama dua hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua, yakni tanggal 26-27 Januari 2021, petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri, menemukan warga masih tidak menggunakan masker. Selain itu, sejumlah tempat usaha juga beberapa ada yang bandel, melanggar protokol kesehatan (prokes), sehingga diberi SP 1 atau teguran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan selama dua hari melakukan sidak, terjaring 13 orang pelanggar karena tak memakai masker. Selain itu, ada 28 orang memakai masker, tapi tidak secara benar.

“Dari 13 orang pelanggar tanpa masker, kami kenakan denda sebanyak 12 orang dan sanksi fisik 1 orang. Sedangkan yang pakai masker tapi tidak dengan benar semuanya kena sanksi fisik dan kerja sosial,” kata Suryanegara, Kamis (28/1). Tidak saja sanksi, mereka juga diperiksa rapid tes antigen secara acak oleh petugas.

“Sejauh ini belum pernah yang kita dapatkan yang reaktif atau positif. Kalau ada positif, langsung kami antar ke tempat karantina,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Di samping itu, ada juga terjaring 9 tempat usaha. Bahkan, petugas gabungan langsung memberikan surat peringatan (SP) 1 atau teguran, karena tidak menaati jam operasional yang sesuai PPKM tahap dua, yakni tutup pukul 20.00 Wita.

“Kalau PPKM tahap pertama, tempat usaha tutup pukul 21.00 Wita, sedangkan PPKM tahap dua pukul 20.00 Wita. Mereka masih mengira tutup pukul 21.00 Wita. Yang kami temukan langsung kami berikan SP 1. Tapi kalau kami dapatkan lagi melanggar, tidak ada alternatif lain, akan didenda atau tutup seminggu. PPKM tahap dua kami dituntut harus tegas,” kata Suryanegara.

Untuk PPKM tahap dua, lanjutnya, Satpol PP menyiagakan sebanyak 165 personel. Salah satunya bertugas menjaga dua hotel yang digunakan untuk tempat karantina pasien positif Covid-19.

Sekadar mengingatkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua. SE Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. SE tersebut diteken pada Selasa (26/1) lalu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung. *ind

Komentar