Pengusaha Kedai Makan Didenda Rp 1 Juta
Membandel Langgar Jam Buka
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Kabupaten Jembrana menjatuhkan sanksi denda kepada salah seorang pengusaha kedai makan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Sanksi denda sebesar Rp 1 juta diterapkan karena pemilik usaha ini berulangkali kedapatan melanggar aturan jam buka tempat usaha. Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Kamis (28/1), mengatakan salah seorang pengusaha kedai makan itu dijatuhi sanksi denda ketika petugas Satpol PP bersama Polres Jembrana kembali menggelar patroli malam pada Rabu (27/1) malam. Patroli bersama petugas gabungan itu, rutin dilaksanakan terkait pemberlakukan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana Nomor 005/51/STPC-19/2021 tentang Pengaturan Jam Buka Usaha dan Jarak Pengunjung Untuk Restoran, Rumah Makan, Kedai dan Kopi Shop.
Menurut Leo, dalam setiap melaksanakan patroli malam sejak dikeluarkan SE tertanggal 11 Januari 2021 itu, salah satu pengusaha kedai makan di Jalan Ngurah Rai itu, sudah berulangkali ditemukan melanggar buka sampai lewat pukul 22.30 Wita. Karena sudah berulangkali diperingatkan, namun tetap membandel, pengusaha yang terus melanggar aturan jam buka tempat usaha itu, akhirnya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 juta. “Sebenarnya sudah terus diperingatkan. Sudah hampir setiap malam kami juga bubarkan pengunjung di sana. Tetapi, kami sudah capek-capek terus memperingatkan, tetap tidak dihiraukan,” ujarnya.
Terkait denda kepada salah satu pemilik kedai makan itu, telah dibayarkan ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis sore kemarin, dan langsung disetorkan ke kas daerah. Selain didenda, pemilik tempat usaha yang bersangkutan diperingatkan, bisa diberikan sanksi lebih tegas berupa denda maksimal Rp 10 juta hingga pencabutan izin jika kembali melanggar aturan jam buka maupun penerapan prokes di tempat usahanya. “Sebenarnya, denda Rp 1 juta itu, masih ditoleransi. Tetapi kalau nanti masih bandel, terpaksa kami berikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucapnya.
Di samping pengawasan jam buka tempat usaha, dalam melaksanakan patroli malam yang biasa dimulai pukul 22.00 Wita, petugas gabungan turut mengecek penerapan prokes di tempat-tempat usaha maupun keramaian. Jika menemukan pemilik usaha maupun pengunjung yang tidak memakai masker, kecuali saat makan atau minum, juga langsung dijatuhi denda Rp 100 ribu. “Kemarin (Rabu) malam juga ada salah satu pemilik angkringan yang kami denda karena tidak pakai masker. Kami terpaksa harus lebih tegas karena masih banyak yang tidak disiplin,” pungkas Leo. *ode
1
Komentar