Satpol PP Razia Lapangan Puputan Badung, Sebanyak 18 Orang Diberi Teguran
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan dan Desa Adat Kota Denpasar kembali melakukan razia pengunjung Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung atau yang lebih dikenal Lapangan Puputan Badung, Kamis (28/1).
Razia dilakukan karena Lapangan Puputan Badung belum dibuka untuk umum, terlebih saat ini sedang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, menyatakan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat. Sehingga seluruhnya diganjar teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Menurutnya kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat Kota Denpasar, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengecek protokol kesehatan di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes). “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dewa Sayoga.
Dijelaskannya, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakat lah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” tandas Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat mengenakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Indikatornya adalah kecilnya angka pelanggaran.
Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif, dan edukatif untuk mengajak masyarakat peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar. “Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” tandas Dewa Sayoga. *mis
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, menyatakan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat. Sehingga seluruhnya diganjar teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Menurutnya kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat Kota Denpasar, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengecek protokol kesehatan di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes). “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dewa Sayoga.
Dijelaskannya, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakat lah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” tandas Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat mengenakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Indikatornya adalah kecilnya angka pelanggaran.
Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif, dan edukatif untuk mengajak masyarakat peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar. “Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” tandas Dewa Sayoga. *mis
Komentar