nusabali

Lahan Pertanian di Desa Bangli Terancam Longsor

  • www.nusabali.com-lahan-pertanian-di-desa-bangli-terancam-longsor

Lahan pertanian di Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan dikhawatirkan longsor.

Pura Bukit Melingkuh terancam ambrol karena aktivitas galian C semakin dalam.

TABANAN, NusaBali
Kekhawatiran ini dipicu aktivitas galian C di Banjar Gunung Kangin, Desa Bangli, Baturiti yang makin dalam. Lahan yang telah digali untuk dicari batunya mencapai 3 hektare dengan kedalaman mencapai 10 meter.

Salah seorang warga menuturkan, galian C ilegal ini sudah mulai beroperasi sejak 10 tahun lalu. Lahan galian yang mencapai luas 3 hektare itu merupakan tanah milik warga setempat. Di lokasi galian ini ada 6 pekerja yang kesemuanya merupakan penduduk pendatang. “Kami takut terjadi tanah longsor akibat galian C ini. Sebab tanah yang telah digali mencapai kedalaman 10 meter,” terang sumber NusaBali, Jumat (18/11).

Mengingat musim hujan ditingkahi angin kencang kerap menimbulkan bencana alam di sejumlah titik di kawasan Baturiti, membuat warga sekitar khawatir di lokasi galian C Banjar Gunung Kangin terjadi longsor. Selain mengancam lahan pertanian, galian C yang berpotensi longsor juga mengancam Pura Bukit Melingkuh. Mencegah terjadinya bencana longsor, warga Banjar Gunung Kangin berharap aparat turun ke lokasi galian C melakukan penertiban.

Sumber ini menceritakan, hasil galian C ilegal di Banjar Gunung Kangin ini cukup tinggi. Pemilik biasanya menjual batu galian seharga Rp 900 ribu per truk. Dari hasil penjualan itu, Rp 700 ribu jadi milik pekerja dan sisanya sebesar Rp 200 ribu menjadi bagian pemilik. Hasil ini cukup menjanjikan bagi pemilik tinimbang tanah bebatuan itu tak bisa dimanfaatkan untuk kebun. “Kami tak bermaksud mengganggu pendapatan warga. Tapi galian C ini mengancam kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian jika terjadi bencana,” imbuh sumber yang namanya minta tak dikorankan ini.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengatakan tak keluarkan izin untuk galian C di Desa Bangli, Baturiti. Izin galian C menjadi kewenangan Provinsi Bali. Terkait kekhawatiran warga Banjar Gunung Kangin, petugas BLH Tabanan mengaku telah beberapa kali ke TKP untuk pembinaan. Terkait normal galian, Raka Icwara menerangkan tergantung luas lahan, kultur tanah, kemiringan tanah, kondisi bebatuan. “Kami tak bisa menyimpulkan kedalaman 10 meter itu normal karena tergantung kemiringan tanah. Kalau landai tidak masalah, tetapi kalau curam, tidaklah bagus,” ujar Raka Icwara.

Raka Icwara mengatakan, di satu sisi galian C merupakan anugerah bagi pemilik lahan. Namun dampak negatifnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain di Banjar Gunung Kangin, Raka Iswara juga menyebut galian C di Banjar Titi Galar, Desa Bangli, dilakukan di tanah yang subur. “Kami sudah turun untuk melakukan pembinaan,” tegas Raka Iswara. * cr61

Komentar