Sales BRI 'Nakal' Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali
Mantan sales BRI Cabang Gajah Mada, Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, yang jadi terdakwa karena nilep dana nasabah BRI sebesar Rp 494 juta menjalani sidang perdana pada Kamis (28/1) sore.
Dalam sidang, terdakwa Ririn memilih menerima dakwaan untuk mempercepat persidangan. Terdakwa Putu Ririn yang didampingi penasihat hukumnya, I Made Arnawa dk menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. “Itu hasil rembuk kami dengan terdakwa. Dia ingin mempercepat persidangan,” tegasnya.
Sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 4 Pebruari mendatang. “Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada pekan depan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa menyatakan aksi culas Putu Ririn dilakukan saat dia menjadi sales BRI Gajah Mada pada April 2019 hingga Desember 2019. Tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada dua perusahaan nasabah BRI Cabang Gajah Mada.
Dalam melaksanakan teknis cash pick up, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya. Bahkan, tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.
Tersangka juga tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC. “Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.
Namun uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Kadek Hari.
Uang yang disalahgunakan Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar yaitu PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar Rp 76 juta.
Atas perbuatannya, Putu Ririn asal Buleleng ini dijerat Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tentang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp 494 juta. Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *rez
Komentar