OJK Bongkar 133 Pinjol Ilegal
JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar 113 entitas pinjaman online/pinjol (fintech peer to peer lending) dan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat per Januari 2021.
"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibandingkan sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, dikutip cnnindonesia.com dari rilis pada Jumat (29/1).
Tongam menekankan pentingnya masyarakat untuk mengetahui entitas apa saja yang tidak mengantongi surat izin karena maraknya penawaran pinjol di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga ingin masyarakat mengingat dua hal. Pertama, legalitas usaha yang ditawarkan. Kedua, kelogisan dari penawaran keuntungan yang dijanjikan.
"Sebelum memanfaatkan pinjol dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Lalu, logis, penawaran keuntungan sesuai dengan keuntungan yang wajar," imbuh Tongam.
Untuk masyarakat yang ragu, dapat menanyakan langsung ke Kontak OJK 157 atau pesan Whatsapp (WA) di 081157157157.
Kedua kontak tersebut dapat dihubungi baik untuk menanyakan informasi lebih lanjut atau membuat laporan atas kegiatan pinjol dan investasi yang merugikan. *
Komentar