nusabali

PDAM Bangli tanpa Dewan Pengawas

  • www.nusabali.com-pdam-bangli-tanpa-dewan-pengawas

Jika terjadi kekosongan, maka tugas pengawas BUMD dipegang oleh kepala daerah.

BANGLI, NusaBali
PDAM Bangli tanpa dewan pengawas pasca masa jabatan I Nyoman Terus Arsawan berakhir per tanggal 13 Januari 2021 lalu. Kemungkinan posisi dewan pengawas akan kosong dalam waktu lama. Sebab pengisian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan dari pelantikan bupati terpilih. Sesuai aturan, Nyoman Terus bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Plt Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni, mengatakan dewan pengawas PDAM sebelumnya dijabat oleh I Nyoman Terus Arsawan. Namun per tanggal 13 Januari 2021 masa jabatannya berakhir. Nyoman Terus Arsawan baru sekali menjabat sebagai dewan pengawas PDAM Bangli. Sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 42 disebutkan anggota dewan pengawas dan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Namun tidak ada tanda-tanda Nyoman Terus Arsawan mengajukan perpanjangan. “Sejauh ini belum melakukan proses untuk pengisian jabatan dewan pengawas yang kosong,” ungkap Dwi Wahyunu, Minggu (31/1). Mengacu PP 54 tahun 2017 Pasal 45 ayat 5, dalam hal terjadi kekosongan seluruh anggota baik pengawas, komisaris, maka tugas pengawas BUMD dipegang oleh kepala daerah yang berkedudukan sebagai pemilik modal (KPM).

Dwi Wahyuni menegaskan, untuk pengisian jabatan dewan pengawas PDAM Bangli masih menunggu pelantikan bupati terpilih. “Pengisian baru bisa dilakukan setelah enam bulan dari pelantikan bupati terpilih,” jelasnya. Rekrutmen masih menunggu petunjuk atau perintah dari kepala daerah. Prosesnya hampir sama dengan pemilihan direktur. “Kami akan umumkan tentang rekrutmen dewan pengawas. Kami lakukan secara transparan,” ujar Dwi Wahyuni. *esa

Komentar