24 WNA Dideportasi Selama Januari 2021
MANGUPURA, NusaBali
Selama Januari 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, mencatat telah mendeportasi 24 warga negara asing (WNA) melalui tiga kantor Imigrasi dan rumah detensi imigrasi.
Para WNA tersebut dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran selama berada di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan dalam catatan sepanjang Januari 2021, sudah mendeportasi 24 WNA. Mereka dideportasi secara bertahap ke sejumlah negara asalnya.
Untuk rincian proses pendeportasian terbanyak ada di Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, sebanyak 8 orang. Kemudian disusul Imigrasi Kelas I Denpasar, sebanyak 7 orang dan Imigrasi Kelas II Singaraja, sebanyak 3 orang. “Sementara sisanya 6 orang WNA dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/1) sore.
Dia mengatakan, untuk WNA yang dideportasi kebanyakan dari Amerika Serikat, Turki, dan Rusia. Meski demikian, ada pula dari Belarusia, Belanda, Nigeria, dan Cina.
Jamaruli Manihuruk lebih lanjut mengatakan, WNA yang dideportasi terlibat dalam berbagai pelanggaran dokumen keimigrasian saat berada di Pulau Dewata. Sehingga, mereka langsung ditindak secara tegas. “Ada banyak yang dilanggar. Mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan palsu, melanggar aturan utamanya saat pandemi, hingga ada juga yang memproduksi dan memasarkan barang,” beber Jamaruli Manihuruk.
Dengan banyaknya WNA yang dideportasi, Jamaruli Manihuruk mengimbau WNA khususnya yang masih berada di Pulau Dewata, untuk mematuhi seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, utamanya aturan saat pandemi Covid-19. Selain itu, diharapkan pula WNA melengkapi dokumen keimigrasian sesuai aturan.
“Kita imbau WNA tetap mematuhi dan mengikuti aturan izin tinggal perpanjangan visa dengan benar. Pun juga diharapkan agar tidak menggunakan agen-agen yang tidak jelas, agar nantinya tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” imbau Jamaruli Manihuruk. *dar
1
Komentar