Tahun 2020, Pemkab Jembrana Cairkan 2.170 Dana Santunan Kematian
NEGARA, NusaBali
Tahun 2020, Pemkab Jembrana melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana mencairkan 2.170 permohonan dana santunan kematian.
Dana ini khusus diberikan kepada warga ber-KTP Jembrana. Jumlah pencairan dana santunan kematian pada tahun 2020 itu menurun 97 pemohon jika dibanding tahun 2019. Dana ini sempat dicairkan untuk 2.267 pemohon pada tahun 2019. Sesuai data Dinas Dukcapil Jembrana, pencairan dana santunan kematian pada tahun 2020, baru dimulai Februari 2020. Di mana pada Februari itu dicarikan kepada 200 pemohon, Maret 250 pemohon, April 74 pemohon, Mei 170 pemohon, Juni 220 pemohon, Juli 300 pemohon, Agustus 192 pemohon, September 100 pemohon, Oktober 200 pemohon, November 169 pemohon, dan Desember 295 pemohon.
Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Senin (1/2), mengatakan dana santunan kematian itu, dimohonkan ketika ahli waris mengurus akta kematian. Untuk memohon dana santunan kematian itu, bisa diurus sampai batas waktu maksimal 30 hari setelah kematian. Batasan waktu selama 30 hari itu, selain memberi waktu yang cukup kepada ahli waris untuk segera mengurus akta kematian, juga bertujuan memastikan kesiapan jika dibutuhkan penambahan anggaran program dana santunan kematian ini. “Untuk mengurus akta kematian itu, syaratnya adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, dan menyerahkan KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang meninggal. Kami cabut KTP yang meninggal dan membuatkan KK yang baru. Kalau yang meninggal sudah berkeluarga, juga sekalian kita minta KTP istri atau suaminya untuk dibuatkan KTP baru dengan perubahan di status perkawinannya,” ucap Anom.
Nilai dana santunan kematian untuk warga ber-KTP Jembrana ini, adalah Rp 1,5 juta per orang. Artinya, total dana yang dicairkan untuk 2.170 pemohon selama tahun 2020 adalah Rp 3.255.000.000 atau Rp 3,255 miliar. Memasuki tahun 2021 ini, program dana santunan kematian untuk warga ber-KTP Jembrana ini, juga dipasang anggaran sebesar Rp 3 miliar di APBD induk tahun ini. “Memang setiap tahun, dipasang di APBD induk Rp 3 Miliar. Nanti kalau kurang, akan ditambah di APBD Perubahan,” ujar Anom.
Menurut Anom, jumlah pencairan dana santunan kematian ini, pasti tidak sama dengan jumlah penertiban akta kematian. Seperti tahun 2020, ada penertiban sebanyak 2.273 akta kematian atau lebih sebanyak 103 akta kematian dibanding 2.170 dana santunan kematian yang dicairkan pada tahun yang sama. Selisih itu, terjadi karena dana santunan kematian ini hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP atau sudah berusia 17 tahun ke atas. Termasuk ada beberapa yang tidak mengajukan permohonan dana santunan kematian, karena merasa sudah mampu atau keluarganya yang meninggal telah memiliki asuransi kematian. *ode
Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Senin (1/2), mengatakan dana santunan kematian itu, dimohonkan ketika ahli waris mengurus akta kematian. Untuk memohon dana santunan kematian itu, bisa diurus sampai batas waktu maksimal 30 hari setelah kematian. Batasan waktu selama 30 hari itu, selain memberi waktu yang cukup kepada ahli waris untuk segera mengurus akta kematian, juga bertujuan memastikan kesiapan jika dibutuhkan penambahan anggaran program dana santunan kematian ini. “Untuk mengurus akta kematian itu, syaratnya adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, dan menyerahkan KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang meninggal. Kami cabut KTP yang meninggal dan membuatkan KK yang baru. Kalau yang meninggal sudah berkeluarga, juga sekalian kita minta KTP istri atau suaminya untuk dibuatkan KTP baru dengan perubahan di status perkawinannya,” ucap Anom.
Nilai dana santunan kematian untuk warga ber-KTP Jembrana ini, adalah Rp 1,5 juta per orang. Artinya, total dana yang dicairkan untuk 2.170 pemohon selama tahun 2020 adalah Rp 3.255.000.000 atau Rp 3,255 miliar. Memasuki tahun 2021 ini, program dana santunan kematian untuk warga ber-KTP Jembrana ini, juga dipasang anggaran sebesar Rp 3 miliar di APBD induk tahun ini. “Memang setiap tahun, dipasang di APBD induk Rp 3 Miliar. Nanti kalau kurang, akan ditambah di APBD Perubahan,” ujar Anom.
Menurut Anom, jumlah pencairan dana santunan kematian ini, pasti tidak sama dengan jumlah penertiban akta kematian. Seperti tahun 2020, ada penertiban sebanyak 2.273 akta kematian atau lebih sebanyak 103 akta kematian dibanding 2.170 dana santunan kematian yang dicairkan pada tahun yang sama. Selisih itu, terjadi karena dana santunan kematian ini hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP atau sudah berusia 17 tahun ke atas. Termasuk ada beberapa yang tidak mengajukan permohonan dana santunan kematian, karena merasa sudah mampu atau keluarganya yang meninggal telah memiliki asuransi kematian. *ode
Komentar