Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimis Jerinx Bakal Bebas
DENPASAR, NusaBali.com
Upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar akhirnya direspons dengan kasasi juga oleh kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx.
Tim kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (2/2/2021) siang untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengajuan kasasi tersebut diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Denpasar sekitar pukul 13.00 Wita.
Tim kuasa hukum Jerinx yang kali ini diwakili oleh I Wayan Adi Sumiarta, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena pihak JPU yang telah lebih dulu mengajukan kasasi. “Kasasi dilakukan bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi JPU. Kasasi adalah hak hukum dari klien kami," tegas Adi Sumiarta.
Adi juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan JPU untuk mengajukan kasasi. Padahal, Adi menerangkan bahwa dalil yang digunakan oleh JPU dalam memori banding semuanya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Mau gunakan dalil apa lagi?” tanyanya.
Adi menerangkan tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim kuasa hukum juga optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya. "Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan," tandasnya.
Jerinx sendiri tersandung tindak pidana pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI lewat postingannya di media sosial. Pada putusan pengadilan tingkat pertama menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 menjatuhkan pidana penjara lebih ringan, yakni, selama 10 bulan penjara sehingga memantik reaksi JPU untuk mengajukan kasasi. *cla
Komentar