nusabali

OJK: Awas Investasi Bodong, Terapkan 2L

  • www.nusabali.com-ojk-awas-investasi-bodong-terapkan-2l

DENPASAR,NusaBali
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Wilayah Bali – Nusra, Giri Tribroto meminta masyarakat atau pihak manapun agar menerapkan 2L dalam menerima tawaran informasi investasi. Dua  L tersebut, yakni Legal dan Logis.

Legal artinya jelas legalitas(bukan bodong). Kemudian keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau logis atau tidak.

Hal tersebut diingatkan Giri Tribroto,untuk mengantisipasi  jangan sampai masyarakat dirugikan dan penyesalan dikemudian hari, karena teriming-imingi praktik investasi ilegal.

“Karena itu terapkan 2L (legal dan logis dalam menerima tawaran- tawaran investasi,” ingatnya, Senin (1/2).

Giri Tribroto menyatakan untuk memastikan hal tersebut masyarakat dapat menghubungi OJK.  Dia pun menyebut kanal  yang bisa dihubungi terkait kewaspadaan investasi tersebut , baik kontak, WA dan website waspadainvestasi.ojk.go.id.

Sebelumnya  Giri Tribroto mengingatkan Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah menangani 1.447 entitas investasi illegal dan fintech peer to peer lending dan gadai illegal pada tahun 2020.  Masing-masing 346 entitas ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Terus 75 entintas gadai ilegal serta 1.026 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

OJK bersama SWI lanjut Giri Tribroto telah melakukan tindakan nyata untuk itu. Diantaranya meningkatkan patrol cyber, menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo dan mengumumkannya melalusi siaran pers. “Menyampaikan laporan informasi kepada Polri,” lanjutnya.

Kemudian membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system. Serta mendorong fintech dimaksud mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuasi POJK yang berlaku.

Sementara menurut Ketua SWI Pusat Tongam Lumban Tobing kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi ilegal/bodong sejak 2011 sampai dengan 2020 mencapai Rp 114,9 triliun. Sebanyak 8515 pengaduan terkait fintech diterima melalui kanal konsumen milik OJK.

Saat ini terdapat 149 fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah borrower  mencapai 40.754.455 orang. Jumlah lender sebanyak 705.643 orang. Total outstanding pinjaman Rp 146,25 triliun.

Tongam Lumban Tobing pun mengingatkan agar masyarakat menerapkan 2L yakni legal dan logis sebelum berinvestasi. “Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,” ujarnya.

Sebelumnya  Rakor SWI Bali tersebut dihadiri pihak Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, OPD terkait  di Pemprov Bali,   SWI Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya. *K17

Komentar