Resmi Kasasi, Jerinx Yakin Bebas
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk resmi mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (2/2) pukul 12.30 Wita.
Pendaftaran kasasi pada Selasa kemarin merupakan hari terakhir atau deadline pendaftaran kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Perwakilan penasihat hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta, mengatakan optimistis dengan langkah kasasi yang ditempuh. “Di tingkat kasasi kami optimistis Jerinx bisa bebas,” ucapnya.
Disebutkan, saat ini memori kasasi sudah disusun. Materi memori sebagian menyadur pledoi dan banding. Dia yakin materi dalam pledoi maupun banding bisa meyakinkan majelis hakim MA. Adi menjelaskan, jika materi banding menguji fakta, maka materi kasasi yaitu menguji bagaimana hukum diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili. “Selanjutnya kami punya waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Sekarang kami sudah dapat 20 halaman. Tidak terlalu tebal, biar gak terlalu ruwet,” imbuh Adi.
Ditambahkan, Jerinx sebenarnya sudah menerima putusan banding di tingkat PT Denpasar yang menurunkan hukuman Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Namun karena jaksa melakukan kasasi, Jerinx akhirnya memutuskan untuk kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang lebih dulu menyatakan kasasi atas putusan PT Denpasar. Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto menegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam kasus Jerinx. “Jaksa sebagai penegak hukum hanya berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial,” kata Luga yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Merauke tersebut.
Seperti diketahui, putusan banding Nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada Kamis (14/1) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II) sepakat menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Meski sepakat dengan JPU, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam putusannya. Hukuman Jerinx dipangkas 4 bulan menjadi 10 bulan penjara dari putusan sebelumnya di PN Denpasar yaitu 14 bulan penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan pemangkasan tersebut, Jerinx tinggal menjalani masa hukumannya 5 bulan lagi sejak awal ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020. *rez
Komentar