Bupati Suwirta Jadi Narasumber KTR
Klungkung Sehat Tanpa Rokok
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, kembali didaulat menjadi pembicara dalam acara webinar.
Webinar ini tentang peran aliansi untuk penguatan dan peningkatan komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021, Selasa (2/2).
Penyelenggara webinar, Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Implementasi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021 dan Keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam Pelaksanaan serta Pengawasan”. Bupati Suwirta menjelaskan, pengendalian rokok tidak menjadi prioritas masalah kesehatan, lebih ke kuratif dari pada preventif/faktor risiko seperti perilaku merokok. Sedangkan pengendalian rokok bukan isu yang menarik untuk dijual bahkan banyak menimbulkan pro dan kontra. "Anggaran kesehatan rendah, sedangkan pembiayaan kesehatan sangat tinggi. Cukai rokok sebagai solusi belum dimanfaatkan secara efektif. Daerah memiliki peluang dalam pengembangan kebijakan lokal dalam pengendalian bahaya rokok," ujar Bupati Suwirta.
Berbagai program dalam bentuk implementasi bahaya rokok dapat dimaksimalkan dalam berbagai program seperti KTR, pelarangan iklan rokok, klinik berhenti merokok, kampanye/edukasi dan lainnya. Penerimaan dana tersebut akan sangat membantu daerah dalam peningkatan pembiayaan dan inovasi program di bidang kesehatan dan penegakan kebijakan kesehatan. "Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan," jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Bupati Suwirta menjelaskan Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan KTR. Klungkung merupakan kabupaten dengan prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain yakni 20,3 persen. Meskipun menjadi yang terendah, namun angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi.
Sejak tahun 2014, Klungkung telah memiki Perda tentang KTR, namun mulai efektif tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No 1 Tahun 2014 pengaturan tentang KTR dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2016 tentang pengaturan larangan reklame iklan rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. "Dimana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya," kata Bupati Suwirta.
Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso menjelaskan, upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya untuk anak dan remaja sebagaimana ditetapkan RPJMN yang lalu masih mengalami kendala.
Dia sangat menghargai kenaikan cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan Menteri Keuangan sebagai salah satu dukungan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Harapannya, kenaikan cukai rokok akan terus berlanjut sehingga bermakna untuk mencapai target RPJMN tersebut. "Kenaikan cukai hasil tembakau secara lebih luas dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dan buruh rokok, peningkatan program dan fasilitas kesehatan, serta penegakkan hukum," jelas Sumarjati Arjoso. *wan
1
Komentar