Penyidik Masih Mencari Barang Bukti Mobil
Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil
DENPASAR, NusaBali
Dugaan kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh sopir taksi asal Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Sorong, Papua Barat, Yanto A Nuba Tonis, 41 ke Satreskrim Polresta Denpasar kian berbuntut panjang. Laporan yang menetapkan Joni Nokas sebagai tersangka kini masih mencari barang bukti berupa barang bukti mobil Toyota Hilux Double Cabin BE 8933 CC.
Tarik ulur perkara yang dilaporkan 28 Oktober 2020 dan menetapkan Joni sebagai tersangka dan ditahan 24 November 2020 jadi ribet. Polisi menetapkan Joni sebagai tersangka penggelapan uang oleh penyidik Polresta Denpasar. Pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan berkas perkaranya ditolak.
Jaksa meminta untuk menahan mobil dan tambah pasal. Semula hanya semula pasal penggelapan ditambah pasal penipuan. Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti akibatnya tersangka bebas demi hukum 25 Januari 2021.
"Kami kecewa dengan profesionalitas penyidik Polresta Denpasar. Ini bukan soal nilai kerugian korban tapi soal kelalaian penyidik. Mereka tidak bisa menghadirkan barang bukti. Padahal dari awal jelas kami informasikan bahwa mobil itu ada di Showroom Buana Motor 999 di Mahendradatta, Denpasar Barat," ungkap penasihat hukum korban, Wayan Mudita, Selasa (2/2).
Mudita mengatakan penyidik keterlaluan tidak bisa menghadirkan barang bukti selama tersangka ditahan selama 60 hari. Atas kejadian itu, Mudita bersama timnya menyurati Kapolresta Denpasar dan Kasi Propam Polresta Denpasar, Senin (25/1). Namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Kalau terus tidak ada respons, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya administrasi dengan melaporkan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri. Kami akan menghadap Kabareskrim dan Kapolri. Kami menganggap ini kelalaian yang disengaja," tegas Wayan Mudita.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan saat ini sedang dalam penyelidikan. Penyidik masih mencari keberadaan mobil. Pihaknya berusaha secepatnya pemenuhan alat bukti seperti petunjuk jaksa.
"Terkait dugaan kasus penggelapan ini kami tindaklanjuti semua informasi dari pihak manapun. Termasuk meminta keterangan dari pihak Showroom Buana Motor 999. Intinya kami saat ini masih mencari barang bukti berupa mobil itu," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Kasus dugaan penggelapan mobil itu terjadi saat mobil Toyota Hilux Double Cabin BE 8933 CC diminta tukar oleh Yanto karena mesinnya rusak. Mobil itu dibeli Yanto di Sumatera melalui tersangka Joni. Bukannya ditukar, mobil itu malah dijual oleh Joni ke Showroom Buana Motor 999 yang berada di Jalan Mahendradatta.
Informasinya mobil yang dibeli seharga Rp 220 juta oleh Yanto itu sudah laku dijual oleh Showroom Buana Motor 999. Menariknya mobil itu sudah ganti plat Bali. Padahal data-data kepemilikan mobil itu sudah milik orang di Sorong Papua yakni Yanto A Nuba Tonis. *pol
Jaksa meminta untuk menahan mobil dan tambah pasal. Semula hanya semula pasal penggelapan ditambah pasal penipuan. Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti akibatnya tersangka bebas demi hukum 25 Januari 2021.
"Kami kecewa dengan profesionalitas penyidik Polresta Denpasar. Ini bukan soal nilai kerugian korban tapi soal kelalaian penyidik. Mereka tidak bisa menghadirkan barang bukti. Padahal dari awal jelas kami informasikan bahwa mobil itu ada di Showroom Buana Motor 999 di Mahendradatta, Denpasar Barat," ungkap penasihat hukum korban, Wayan Mudita, Selasa (2/2).
Mudita mengatakan penyidik keterlaluan tidak bisa menghadirkan barang bukti selama tersangka ditahan selama 60 hari. Atas kejadian itu, Mudita bersama timnya menyurati Kapolresta Denpasar dan Kasi Propam Polresta Denpasar, Senin (25/1). Namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Kalau terus tidak ada respons, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya administrasi dengan melaporkan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri. Kami akan menghadap Kabareskrim dan Kapolri. Kami menganggap ini kelalaian yang disengaja," tegas Wayan Mudita.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan saat ini sedang dalam penyelidikan. Penyidik masih mencari keberadaan mobil. Pihaknya berusaha secepatnya pemenuhan alat bukti seperti petunjuk jaksa.
"Terkait dugaan kasus penggelapan ini kami tindaklanjuti semua informasi dari pihak manapun. Termasuk meminta keterangan dari pihak Showroom Buana Motor 999. Intinya kami saat ini masih mencari barang bukti berupa mobil itu," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Kasus dugaan penggelapan mobil itu terjadi saat mobil Toyota Hilux Double Cabin BE 8933 CC diminta tukar oleh Yanto karena mesinnya rusak. Mobil itu dibeli Yanto di Sumatera melalui tersangka Joni. Bukannya ditukar, mobil itu malah dijual oleh Joni ke Showroom Buana Motor 999 yang berada di Jalan Mahendradatta.
Informasinya mobil yang dibeli seharga Rp 220 juta oleh Yanto itu sudah laku dijual oleh Showroom Buana Motor 999. Menariknya mobil itu sudah ganti plat Bali. Padahal data-data kepemilikan mobil itu sudah milik orang di Sorong Papua yakni Yanto A Nuba Tonis. *pol
Komentar