Nyuri Uang untuk Biaya Nikah, Residivis Narkoba Diciduk
MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus narkoba, Slamet Iskandar, 4, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap dalam kasus pencurian uang pada Selasa (2/2) siang.
Dalam pemeriksaan, Slamet mengaku uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk biaya nikah. Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi, Rabu (3/2) mengatakan tersangka beraksi di rumah korban, Suparman, 65, di bedeng rongsokan di Banjar Pasekan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (2/2) pagi.
Sebelum menggasak uang korban, Slamet berpura-pura menawarkan barang rongsokan. Setelah beberapa saat kemudian korban ke dapur. Saat itulah pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang Rp 2,8 juta yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
"Selasa pagi pelaku datang ke tempat rongsokan korban menjual barang bekasnya. Selesai melayani pelaku, korban ke dapur untuk makan. Selesai makan korban kembali ke kamarnya. Korban kaget melihat isi lemarinya acak-acakan. Tas berisi uang telah hilang. Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap AKP Kurniawandari.
Menerima laporan nomor LP B/05/II/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 2 FEBRUARI 2021, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi TKP.
Akhirnya pukul 12.00 Wita, Slamet berhasil diringkus di kosnya di Banjar Negara Kaja, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang korban. Kepada polisi, Slamet mengaku mencuri untuk biaya pernikahan.
Slamet bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario techno P 4478 UK yang digunakannya saat beraksi, uang Sejumlah Rp 2.850.000, dan 1 buah tas salempang warna hitam. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku ini pernah ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2013 kasus narkoba divonis 4 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar