Satpol PP Kantongi Rp 8 Juta dari Denda Masker
GIANYAR, NusaBali
Kesadaran masyarakat Gianyar menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan Covid-19, ternyata belum optimal.
Buktinya, ada puluhan warga terjaring sidak prokes (protokol kesehatan). Satpol PP Gianyar sudah mengantongi Rp 8 juta uang denda dari warga tak bermasker.
Jumlah itu terkumpul sejak pemberlakuan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Rabu (3/2), menjelaskan kini pihaknya mengumpulkan uang denda tersebut, Rp 8 Juta. Denda didapat dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker secara baik dan benar. "Total ada 80 orang yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar, saat kami melakukan operasi sejak ditetapkan Pergub Nomor 46 tahun 2019 sampai hari ini (Rabu kemarin, Red)," ujarnya.
Selain itu, selama operasi penegakan protokol kesehatan, dia mendata ada 1.907 orang ditegur secara lisan. "Yang ditegur lisan karena mereka memakai masker dengan salah, seperti menaruh masker di dagu, di bawah mulut, bahkan diletakkan di saku atau ditas. Teguran lisan ini senbagai pembinaan," paparnya.
Watha mengaku, setiap hari Satpol PP bersinergi dengan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan elemen masyarakat melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga tetap diimbau agar dapat menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar. Dia mengaku sering menjumpai masyarakat menggunakan masker secara tidak benar. *nvi
1
Komentar