Pintu Masuk Bali Diperketat Hingga PPKM Tuntas
DENPASAR, NusaBali.com
Menyikapi masih tingginya kasus Covid-19 di Bali, pintu-pintu masuk Pulau Dewata diperketat dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
“Penjagaan secara ketat dilaksanakan mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini mengalami peningkatan kasus tertinggi yang terjadi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021, dengan total kasus harian menembus angka 500 kejadian,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta.
Total kasus Covid-19 di Bali sendiri hingga 3 Februari 2021 dilaporkan sebanyak 27.127 kasus, di mana 25.816 melalui transformasi lokal, 946 melalui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), 301 melalui Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 64 WNA. “Dalam rangka pengendalian perjalanan masyarakat pada pintu masuk wilayah Bali, penjagaan ketat akan dilakukan hingga 8 Februari 2021,” kata Samsi.
Penjagaan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 melalui pintu masuk pulau Bali. Kadis Samsi mengemukakan penjagaan ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi.
PPKM Jilid II sendiri dilangsungkan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. “Penjagaan melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Jembrana, Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Kepolisian, TNI, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Bali-NTB,” ujar Samsi.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pemeriksaan PPDN dan pemeriksaan angkutan logistik meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta rapid test antigen yang melibatkan petugas dari Kimia Farma.*
Total kasus Covid-19 di Bali sendiri hingga 3 Februari 2021 dilaporkan sebanyak 27.127 kasus, di mana 25.816 melalui transformasi lokal, 946 melalui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), 301 melalui Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 64 WNA. “Dalam rangka pengendalian perjalanan masyarakat pada pintu masuk wilayah Bali, penjagaan ketat akan dilakukan hingga 8 Februari 2021,” kata Samsi.
Penjagaan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 melalui pintu masuk pulau Bali. Kadis Samsi mengemukakan penjagaan ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi.
PPKM Jilid II sendiri dilangsungkan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. “Penjagaan melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Jembrana, Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Kepolisian, TNI, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Bali-NTB,” ujar Samsi.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pemeriksaan PPDN dan pemeriksaan angkutan logistik meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta rapid test antigen yang melibatkan petugas dari Kimia Farma.*
1
Komentar