Nilai Rapor Tentukan Kelulusan Siswa
Disdikpora Badung Siap Ikuti SE Mendikbud
Secara umum tidak ada sekolah di Badung yang akan keberatan ditiadakannya ujian nasional.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, siap mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim. Terutama mengenai kelulusan siswa yang ditetapkan dengan nilai rapor, nilai sikap, dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan (sekolah).
Kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021, sepenuhnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. SE tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
“Untuk kelulusan atau kenaikan sudah jelas tertuang di SE, dapat diambil dari nilai rapor, sikap, dan ujian. Untuk ujian yang dilaksanakan bisa berbentuk penugasan, portofolio, tes secara daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kami ikuti saja itu sesuai rambu-rambu yang telah ditentukan dari pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi, Kamis (4/2).
Menurut Mandi, sesuai ketentuan peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran selama pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, prestasi yang diperoleh seperti penghargaan dan hasil perlombaan, penugasan, tes secara luring atau daring, serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Mandi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran saat ini masih dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi Covid-19, yang masih belum mereda. Terlebih lagi, Kabupaten Badung saat ini juga melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diperkirakan, pembelajaran hingga kelulusan nanti juga secara daring. “Kami belum tahu kondisi nanti seperti apa, karena bisa saja PPKM diperpanjang. Jadi, jika sudah jelas acuannya terkait SE tersebut, maka itu yang kami lakukan,” tegas Mandi.
Lebih lanjut Mandi mengatakan, secara umum tidak ada sekolah di Badung yang akan keberatan ditiadakannya ujian nasional. Pengalaman tahun lalu, sekolah-sekolah sudah mempersiapkan ujian, namun karena pandemi juga dibatalkan. “Apapun yang menjadi panduan dari pusat itu yang kita laksanakan. Sekarang kita di daerah menyesuaikan di satuan pendidikan masing-masing,” tandasnya.
Untuk di Badung, jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran secara daring, yakni TK atau PAUD sebanyak 9.225 siswa, SD sebanyak 57.307 dan SMP sebanyak 28.298 siswa. *ind
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, siap mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim. Terutama mengenai kelulusan siswa yang ditetapkan dengan nilai rapor, nilai sikap, dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan (sekolah).
Kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021, sepenuhnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. SE tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
“Untuk kelulusan atau kenaikan sudah jelas tertuang di SE, dapat diambil dari nilai rapor, sikap, dan ujian. Untuk ujian yang dilaksanakan bisa berbentuk penugasan, portofolio, tes secara daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kami ikuti saja itu sesuai rambu-rambu yang telah ditentukan dari pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi, Kamis (4/2).
Menurut Mandi, sesuai ketentuan peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran selama pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, prestasi yang diperoleh seperti penghargaan dan hasil perlombaan, penugasan, tes secara luring atau daring, serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Mandi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran saat ini masih dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi Covid-19, yang masih belum mereda. Terlebih lagi, Kabupaten Badung saat ini juga melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diperkirakan, pembelajaran hingga kelulusan nanti juga secara daring. “Kami belum tahu kondisi nanti seperti apa, karena bisa saja PPKM diperpanjang. Jadi, jika sudah jelas acuannya terkait SE tersebut, maka itu yang kami lakukan,” tegas Mandi.
Lebih lanjut Mandi mengatakan, secara umum tidak ada sekolah di Badung yang akan keberatan ditiadakannya ujian nasional. Pengalaman tahun lalu, sekolah-sekolah sudah mempersiapkan ujian, namun karena pandemi juga dibatalkan. “Apapun yang menjadi panduan dari pusat itu yang kita laksanakan. Sekarang kita di daerah menyesuaikan di satuan pendidikan masing-masing,” tandasnya.
Untuk di Badung, jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran secara daring, yakni TK atau PAUD sebanyak 9.225 siswa, SD sebanyak 57.307 dan SMP sebanyak 28.298 siswa. *ind
Komentar