nusabali

Dugaan Penyelewengan di LPD Desa Adat Ped Dilaporkan ke Kejari Klungkung

LPD Masih Sehat, Nasabah Diimbau Tidak Panik

  • www.nusabali.com-dugaan-penyelewengan-di-lpd-desa-adat-ped-dilaporkan-ke-kejari-klungkung

DENPASAR, NusaBali.com
Dugaan penyelewengan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung sudah di tangan penyidik Kejari Klungkung.

Ada enam indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oknum pengurus dan pengelola LPD Desa Adat Ped yang sudah resmi dilaporkan ke Kejari Klungkung.

Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kamis di Denpasar, (4/2) mengatakan, warga sudah melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped ini kapada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.

Dari enam indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dari laporan akhir tahun LPD  tahun 2020 yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021 lalu. “Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban. Bahwa uang sebanyak Rp 17.659.820.900. Dari total realisasi kredit tersebut seharusnya total jumlah bunga uang keseluruhan selama 1 tahun sebesar Rp.3.878.046.91.  Sedangkan di laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020  hanya dicantumkan sebesar Rp.2.975.713.300. Maka terjadi selisih bunga yang tidak kelihatan sebesar Rp.902.333.61,” jelasnya Kamis (4/2).

Made Sudiarta menegaskan dirinya mewakili warga selaku krama adat Desa Adat Ped berhak ikut melakukan pengawasan secara aktif mencegah LPD tumbang oleh ulah oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab. "Laporan kami ke Kejari Klungkung juga adalah langkah pencegahan. Diakui sejauh ini walaupun ada indikasi penyelewengan dana dan indikasi penyalahgunaan wewenang pengawasan di LPD Desa Adat Ped kondisi LPD ini secara umum masih normal dan sehat,” kata Sudiarta.

Tokoh masyarakat Nusa Penida lainnya, Ketut Wijaya mengatakan sikap warga Desa Adat Ped yang ikut aktif melakukan pengawasan harusnya disyukuri nasabah. “Ibaratnya ini untuk membunuh virus yang datang dari oknum pengurus dan pengelola yang membahayakan LPD. Serta masyarakat gotong royong ikut melakukan pengawasan,” kata tokoh masyarakat yang akrab disapa Tut Leo ini.

Secara pribadi untuk meyakinkan nasabah tidak perlu khawatir ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD Desa Adat Ped, jika diperlukan Ketut Leo mengaku siap jika menabungkan uang pribadinya di LPD ini senilai total tabungan nasabah yang mencapai Rp 23 miliar. “Saya siap taruh dana pribadi saya di LPD misalnya Rp 23 miliar,” pungkas Ketut Leo.

Sementara, Ketua LPD Ped Made Sugama mengakui kesalahannya dalam penempatan uang pesangon untuk pengurus dan ada pegawai LPD. "Seharusnya penempatan di modal kas LPD, tiang tempatkan di masing masing rekening, uang itu siap dikembalikan," kata Sugama.

Adapun tujuannya kalau nanti ada pemutusan hubungan kerja dengan LPD, dalam pengertian dirinya tidak lagi membuatkan pesangon. "Kita berikan di depan, tiang akui salah, kita sudah revisi kembalikan uang itu," imbuhnya.

Hal itu sudah disampaikan dalam rapat namun ada yang tidak puas. Mengenai adanya laporan tersebut, Sugama mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya berharap ini bisa dibicarakan di interen, karena lingkupnya di desa adat," harap Sugama.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi Jumat (5/2) mengatakan laporan tersebut masih ditelaah oleh tim kejaksaan. * dwa, rez

Komentar