Wagub Bali Apresiasi Pemberian Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom Bali 1 dan Bom Bali 2.
Hal itu disampaikan Wagub Cok Ace di acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (4/2) siang. “Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.
Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka-luka baik luka berat maupun ringan,” ujar tokoh Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, ini.Menurut Cok Ace pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme, khususnya di wilayah Provinsi Bali (Bom Bali 1 tahun 2002 dan Bom Bali 2 tahun 2003).“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” imbuh Cok Ace.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwasannya pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan. “Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak untuk keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.
Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar Rp 7,7 miliar. Dari sejumlah Rp 7,7 miliar diberikan kompensasi untuk korban meninggal dunia, diterima ahli waris masing masing Rp 250 juta, korban luka berat diberikan sebesar Rp 210 juta, luka sedang diberikan sebesar Rp 150 juta, dan luka ringan sebesar Rp 75 juta. Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dunia baik korban meninggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 dan korban terorisme di Poso, 10 orang luka berat, 5 orang korban luka sedang, dan 2 korban luka ringan. *nat
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwasannya pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan. “Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak untuk keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.
Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar Rp 7,7 miliar. Dari sejumlah Rp 7,7 miliar diberikan kompensasi untuk korban meninggal dunia, diterima ahli waris masing masing Rp 250 juta, korban luka berat diberikan sebesar Rp 210 juta, luka sedang diberikan sebesar Rp 150 juta, dan luka ringan sebesar Rp 75 juta. Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dunia baik korban meninggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 dan korban terorisme di Poso, 10 orang luka berat, 5 orang korban luka sedang, dan 2 korban luka ringan. *nat
1
Komentar