Bupati Suwirta Minta Kepala OPD Perkuat Pemahaman Laporan Keuangan
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta minta agar semua kepala unit kerja pemerintahan memahami materi laporan keuangan di kantor masing-masing.
Hal itu ditegaskan Bupati saat menghadiri pertemuan terkait pemeriksaan laporan keuangan Klungkung 2020 oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, di ruang rapat Praja Mandala, Kamis (4/2).
"Kepala OPD yang lama maupun yang baru agar bisa dan mengerti laporan keuangan di masing-masing kantornya," kata Bupati Suwirta. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto bersama tim pemeriksa, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan kepala OPD Terkait.
Bupati Suwirta menyampaikan kegiatan entry BPK sudah dilakukan rutin setiap tahun, dan yang diperiksa oleh BPK adalah laporan keuangan. Sehingga yang harus dipahami semua kepala OPD adalah bagaimana membuat laporan keuangan yang benar, sesuai dengan regulasi dan kaedah yang ada. "Kepala OPD yang lama maupun yang baru agar bisa dan mengerti laporan keuangan di masing-masing kantornya," kata Bupati Suwirta.
Jelas Bupati, semua kepala OPD harus lebih inovatif, bukan hanya bisa menandatangani laporan, tetapi harus juga tahu apabila ada laporan keuangan yang salah. Kepala OPD juga agar bisa membuat laporan keuangan yang baik dan benar. Pada interim meeting ini diharapkan mampu menjadi tempat diskusi/konsultasi terkait teknis penyelesain tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK sebelumnya.
Terkait laporan apa pun, jelas Bupati, agar tetap ada. Karena ketika tidak ada temuan sekalipun, agar tetap dilaporkan sebagai laporan. "Dengan begitu, kedepan WTP (wajar tanpa pengecualian) ke-6 yang kita dapatkan, bukan hanya sekadar WTP. Tetapi WTP yang bobot dan kualitasnya benar-benar berbeda," ujar Bupati Suwirta.
Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan, pemeriksaan interim ini akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, mulai 1 Februari - 3 Maret 2021. "Tujuan dari pemeriksan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang memengaruhi opini," ujarnya.
Kemudian, lanjut Sri Harsono, menilai efektivitas dalam menyusun laporan keuangan. Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun sasaran dari pemeriksaan selain tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, juga meliputi pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu antara lain, belanja modal, belanja barang dan jasa, aset tetap, belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja tidak terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid-19. *wan
"Kepala OPD yang lama maupun yang baru agar bisa dan mengerti laporan keuangan di masing-masing kantornya," kata Bupati Suwirta. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto bersama tim pemeriksa, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan kepala OPD Terkait.
Bupati Suwirta menyampaikan kegiatan entry BPK sudah dilakukan rutin setiap tahun, dan yang diperiksa oleh BPK adalah laporan keuangan. Sehingga yang harus dipahami semua kepala OPD adalah bagaimana membuat laporan keuangan yang benar, sesuai dengan regulasi dan kaedah yang ada. "Kepala OPD yang lama maupun yang baru agar bisa dan mengerti laporan keuangan di masing-masing kantornya," kata Bupati Suwirta.
Jelas Bupati, semua kepala OPD harus lebih inovatif, bukan hanya bisa menandatangani laporan, tetapi harus juga tahu apabila ada laporan keuangan yang salah. Kepala OPD juga agar bisa membuat laporan keuangan yang baik dan benar. Pada interim meeting ini diharapkan mampu menjadi tempat diskusi/konsultasi terkait teknis penyelesain tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK sebelumnya.
Terkait laporan apa pun, jelas Bupati, agar tetap ada. Karena ketika tidak ada temuan sekalipun, agar tetap dilaporkan sebagai laporan. "Dengan begitu, kedepan WTP (wajar tanpa pengecualian) ke-6 yang kita dapatkan, bukan hanya sekadar WTP. Tetapi WTP yang bobot dan kualitasnya benar-benar berbeda," ujar Bupati Suwirta.
Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan, pemeriksaan interim ini akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, mulai 1 Februari - 3 Maret 2021. "Tujuan dari pemeriksan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang memengaruhi opini," ujarnya.
Kemudian, lanjut Sri Harsono, menilai efektivitas dalam menyusun laporan keuangan. Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun sasaran dari pemeriksaan selain tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, juga meliputi pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu antara lain, belanja modal, belanja barang dan jasa, aset tetap, belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja tidak terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid-19. *wan
1
Komentar