nusabali

Berawal dari Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Unud yang Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Di Balik Sukses Tari Rejang Pande Suci Wedana Raih Pencatatan Kekayaan Intelektual

  • www.nusabali.com-berawal-dari-skripsi-mahasiswa-fakultas-hukum-unud-yang-didaftarkan-ke-kemenkum-ham

Tarian sakral Rejang Pande Suci Wedana diciptakan pada tahun 2016 silam, saat karya ngenteg linggih di Pura Penataran Dalem Pande Urip Wesi, Tihingan, Klungkung.

DENPASAR, NusaBali

Ada hal menarik dalam penyerahan sertifikat dan surat pencatatan 24 Kekayaan Intelektual (KI) Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Jalan Nusa Indah Denpasar, Sukra Pon Sinta, Jumat (5/2). Dari 24 KI yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, di antaranya merupakan usul dan perjuangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Kadek Krisnandika Aristya,22. Krisnandika berhasil memperjuangkan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional, Tari Rejang Pande Suci Wedana, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung melalui sebuah karya skripsi.

Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang bersangkutan dengan judul ‘Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional Tari Rejang Pande Suci Wedana Tihingan di Kabupaten Klungkung’.

Dari skripsi yang kemudian dimintakan surat pengantar ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung itu lalu diajukan ke Menkumham RI. Dalam keterangannya kepada NusaBali, Sabtu (6/2) Krisnandika mengatakan perjuangannya meloloskan Tari Rejang Pande Suci Wedana Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung mendapatkan pencatatan kekayaan intelektual oleh Kemenkumham menjadi kebanggaan tersendiri.

“Perjuangan ini merupakan dedikasi dan tanggung jawab saya sebagai seorang mahasiswa, mahasiswa sebagai intelektual merdeka tidak cukup hanya dengan berteori dan berretorika saja, akan tetapi mahasiswa juga harus mampu menunjukkan hasil nyata dan kongkrit serta berdampak bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Wujud Pengabdian Kepada Masyarakat," ujar Krisnandika yang merupakan kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) ini.

Skripsi milik Krisnandika yang telah diujikan di Fakultas Hukum Unud ini dia perjuangkan dengan mendaftarkan Tari Rejang Pande Suci Wedana ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali untuk mendapatkan

Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI. Krisnandika yang berasal dari Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini menyebutkan tarian sakral tersebut diciptakan pada tahun 2016 silam, saat karya ngenteg linggih di Pura Penataran Dalem Pande Urip Wesi, Tihingan, Klungkung.

"Tari Rejang Suci Wedana tidak diciptakan berdasarkan rencana, tetapi karena Pamangku Pamucuk di Pura tersebut mendapatkan pawisik dari Hyang Maha Kuasa untuk menciptakan sebuah tarian rejang. Dari hasil penciptaan tari sakral ini, kemudian diberikan nama Rejang Pande Suci Wedana," kenang Krisnandika.

Krisnandika menyebutkan dalam proses pendaftaran Tari Rejang Pande Suci Wedana ini, tentunya telah diterima dengan restu dan dukungan oleh pihak desa adat setempat. "Khususnya juga dari Jero Mangku Pande Made Bargawa selaku yang menerima pawisik tersebut," beber Krisnandika. Krisnandika berterima kasih kepada seluruh pihak, baik para dosen pembimbing di Fakultas Hukum Unud, GMNI  Hukum Udayana serta berbagai pihak yang telah mendukung proses perjuangannya itu.

Krisnandika mengatakan dirinya yang ditempa di organisasi GMNI harus menunjukkan pengabdian kepada masyarakat. "GMNI yang mengajarkan saya banyak hal, di GMNI saya diharuskan untuk selalu berkawan dengan rakyat, jangan jauhi rakyat, karena sejatinya mahasiswa terlahir dan akan kembali ke masyarakat,” tutur Krisnandika yang juga alumni BEM FH Unud ini.

Sertifikat KI tersebut telah diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Dr Freddy Harris, Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, para Bupati/Walikota se-Bali, serta para tokoh pemerhati kekayaan intelektual. "Terima kasih kepada seluruh pihak, baik para dosen pembimbing di Fakultas Hukum Unud, GMNI  Hukum Udayana serta berbagai pihak yang telah mendukung proses perjuangan ini," ujar Krisnandika.

Seperti diberitakan 24 kekayaan intelektual (KI) Bali yang dicatatkan, sertifikatnya diserahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Jumat (5/2), terdiri dari 19 KI kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten.

24 KI Bali tersebut, yakni Kain Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah dari Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung). Kemudian, Tradisi Siat Gni Desa Adat Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tari Baris Babuang dari Desa Adat Batulantang (Kecamatan Petang, Badung), Tari Baris Sumbu dari Desa Adat Semanik (Kecamatan Petang, Badung), Tari Leko dari Desa Adat Sibang Gede (Kecamatan Abiansemal, Badung), Tradisi Kebo Dongol dari Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung).

KI berikutnya, Tradisi Mebuug Buugan dari Desa Adat Kedonganan (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Yeh dari Banjar Teba, Kelurahan Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Tradisi Mekare-Kare dari Desa Tenganan Pagringsingan (Kecamatan Manggis, Karangasem), Tradisi Ngaro dari Banjar Medura, Desa Adat Intaran (Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan), Tradisi Magoak Goakan dari Desa Panji (Kecamatan Sukasada, Buleleng), Tradisi Ari Ari Megantung dari Desa Bayung Gede (Kecamatan Kintamani, Bangli), Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande Suci Wedana, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari. *nat

Komentar