Polda Tetapkan Presdir PT Mitra Prodin Jadi Tersangka
Jhon Winkel Bantah Gelapkan Uang Perusahaan
DENPASAR, NusaBali
Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda ini jadi tersangka atas dugaan menggelapkan uang perusahaan. Namun hingga kemarin pendiri PT Mitra Prodin itu belum ditahan polisi. Jhon dilaporkan oleh Komisaris PT Mitra Prodin sekaligus pemegang saham, Antony Rhodes. Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Antony melaporkan rekan bisnisnya, Jhon Winkel yang juga pemegang saham menggelapkan uang perusahaan sejak tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan perkara dugaan penggelapan tersebut sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. Kombes Rahardjo menegaskan proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan SOP. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya. Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi. Kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi tersangka.
"Yang jelas penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan. Kalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya," tandas Kombes Rahardjo. Sementara itu, Jhon Winkel saat dikonfirmasi membantah dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan. Jhon mengaku dirinya dilaporkan menggelapkan uang perusahaan lewat kasbon sejak 2016 sampai 2019. Jumlahnya sesuai laporan ungkap Jhon sebanyak Rp 1,7 miliar.
Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar. Kasbon itu langsung dibayar Jhon melalui rekening PT Mitra Prodin.
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 saya ambil kasbon. Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada 4 orang yang menyetujui termasuk pelapor. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon. Bahkan saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan," beber Jhon didampingi istrinya Diah Ayu Kartika.
Tidak hanya dituduh, Jhon diminta untuk mundur dari perusahaan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham. Sejak saat itu pula Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Antony melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 November 2020. Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.
Tapi terlapor lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. "Belakangan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit dari komisaris. Sementara saya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu. Audit itupun bukan dari auditor resmi," kata Jhon. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan perkara dugaan penggelapan tersebut sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. Kombes Rahardjo menegaskan proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan SOP. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya. Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi. Kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi tersangka.
"Yang jelas penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan. Kalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya," tandas Kombes Rahardjo. Sementara itu, Jhon Winkel saat dikonfirmasi membantah dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan. Jhon mengaku dirinya dilaporkan menggelapkan uang perusahaan lewat kasbon sejak 2016 sampai 2019. Jumlahnya sesuai laporan ungkap Jhon sebanyak Rp 1,7 miliar.
Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar. Kasbon itu langsung dibayar Jhon melalui rekening PT Mitra Prodin.
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 saya ambil kasbon. Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada 4 orang yang menyetujui termasuk pelapor. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon. Bahkan saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan," beber Jhon didampingi istrinya Diah Ayu Kartika.
Tidak hanya dituduh, Jhon diminta untuk mundur dari perusahaan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham. Sejak saat itu pula Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Antony melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 November 2020. Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.
Tapi terlapor lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. "Belakangan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit dari komisaris. Sementara saya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu. Audit itupun bukan dari auditor resmi," kata Jhon. *pol
Komentar