Tak Pakai Masker, WNA Amerika Diciduk Tim Yustisi
SINGARAJA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Christhoper Alexander, diciduk oleh Tim Yustisi Kecamatan Seririt karena tidak memakai masker.
Christopher diciduk oleh petugas gabungan saat hendak mengambil uang di salah satu ATM di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, Sabtu (6/2) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Camat Seririt, I Nyoman Agus Tri Kartika membenarkan adanya seorang WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tidak mengenakan masker. WNA tersebut terjaring oleh Tim Yustisi yang tengah menggelar kegiatan operasi pendisiplinan prokes di wilayah Kelurahan Seririt.
"Memang benar ada satu orang WNA asal Amerika yang terjaring operasi yustisi Sabtu kemarin. Terhadap WNA tersebut terpaksa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu karena yang bersangkutan tidak memakai masker saat berkativitas di luar rumah," jelas Agus Tri saat dikonfirmasi Minggu (8/2) siang.
Sanksi tersebut diberikan anggota Satpol PP Kecamatan Seririt yang melakukan giat yustisi penegakan disiplin prokes Covid-19 bersama dengan anggota Polsek Seririt. "Tindakan tegas tersebut diambil oleh petugas Satpol PP mengingat angka konfirmasi positif di Kecamatan Seririt masih cukup tinggi," imbuhnya.
Agus Tri mengungkapkan, Christopher merupakan WNA pertama yang terjaring operasi yustisi sejak kali pertama digelar. "Di Kecamatan Seririt baru satu itu saja WNA yang terjaring dan ditindak karena tidak mengenakan masker. Selain itu, dia (Christopher) juga tanpa menggunakan helm tanpa berkendara sehingga ditindak oleh polisi," katanya.
Pihaknya mengaku mengapresiasi tindakan tegas dalam penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini. "Saat ini, Tim Yustisi gabungan Satpol PP, Polsek dan Koramil Seririt terus melakukan giat yustisi penegakan disiplin prokes di wilayah Kecamatan Seririt, termasuk hari libur," ujar Agus Tri.
Mantan Kasubag Pemberitaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng ini menambahkan, mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih displin dalam menerapkan prokes. Dan yang paling utama dengan selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Secara umum tingkat kedisiplinan masyarakat di Kecamatan Seririt sebenarnya cukup baik, namun pasti ada saja yang ditemuakan satu dua orang yamg tidak disiplin, terutama memakai masker," tutup Agus Tri.*m
Camat Seririt, I Nyoman Agus Tri Kartika membenarkan adanya seorang WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tidak mengenakan masker. WNA tersebut terjaring oleh Tim Yustisi yang tengah menggelar kegiatan operasi pendisiplinan prokes di wilayah Kelurahan Seririt.
"Memang benar ada satu orang WNA asal Amerika yang terjaring operasi yustisi Sabtu kemarin. Terhadap WNA tersebut terpaksa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu karena yang bersangkutan tidak memakai masker saat berkativitas di luar rumah," jelas Agus Tri saat dikonfirmasi Minggu (8/2) siang.
Sanksi tersebut diberikan anggota Satpol PP Kecamatan Seririt yang melakukan giat yustisi penegakan disiplin prokes Covid-19 bersama dengan anggota Polsek Seririt. "Tindakan tegas tersebut diambil oleh petugas Satpol PP mengingat angka konfirmasi positif di Kecamatan Seririt masih cukup tinggi," imbuhnya.
Agus Tri mengungkapkan, Christopher merupakan WNA pertama yang terjaring operasi yustisi sejak kali pertama digelar. "Di Kecamatan Seririt baru satu itu saja WNA yang terjaring dan ditindak karena tidak mengenakan masker. Selain itu, dia (Christopher) juga tanpa menggunakan helm tanpa berkendara sehingga ditindak oleh polisi," katanya.
Pihaknya mengaku mengapresiasi tindakan tegas dalam penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini. "Saat ini, Tim Yustisi gabungan Satpol PP, Polsek dan Koramil Seririt terus melakukan giat yustisi penegakan disiplin prokes di wilayah Kecamatan Seririt, termasuk hari libur," ujar Agus Tri.
Mantan Kasubag Pemberitaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng ini menambahkan, mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih displin dalam menerapkan prokes. Dan yang paling utama dengan selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Secara umum tingkat kedisiplinan masyarakat di Kecamatan Seririt sebenarnya cukup baik, namun pasti ada saja yang ditemuakan satu dua orang yamg tidak disiplin, terutama memakai masker," tutup Agus Tri.*m
1
Komentar