nusabali

Satgas Gotong Royong Dibentuk di Desa-desa Zona Merah Covid-19

Gubernur Koster Keluarkan SE PPKM Berbasis Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-satgas-gotong-royong-dibentuk-di-desa-desa-zona-merah-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali membentuk Satgas Gotong-Royong untuk penanganan Covid-19 berbasis desa adat.

Satgas Gotong Royong ini hanya dibentuk di desa-desa yang masuk zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19, dengan melibatkan para bendesa adat dan perbekel/lurah setempat. Pembentukan Satgas Gotong Royong untuk penanganan Covid-19 berbasis desa adat ini dituangkan melalui Keputusan bersama Gubernur Bali dan MDA Provinsi Bali Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDA-Prov Bali/11/2021, yang ditandangani Gubernur Bali Wayan Koster dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, di Denpasar pada Soma Kliwon Landep, Senin (8/2).

Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Bersama Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Pembentukan kembali Satgas Gotong-Royong untuk penanganan Covid-19 berbasis desa adat ini dilakukan menyusul masih tingginya kasus Corona di Bali dan memerlukan penanganan serius, agar tidak menimbulkan dampak semakin meluas.

"Satgas Gotong Royong Covid-19 hanya dibentuk di aesa adat yang wilayahnya berada di desa/kelurahan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan, berdasarkan peta zona Covid-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota," bunyi salah satu poin dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali-MDA Provinsi Bali yang diterima NusaBali, Senin kemarin.

Satgas Gotong-Royong Covid-19 ini melibatkan unsur Babinsa dan Bhabimkabtimbas, serta unsur di desa adat dan desa/kelurahan sebagai pembina. Sedangkan Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis Desa Adat ini dipilih secara musyawarah dan mufakat dari bendesa adat dan perbekel/lurah yang dipandang mampu. Sementara Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Satgas Gotong-Royong Covid-19 dipilih secara musyawarah dan mufakat dari prajuru desa adat yang memiliki kemampuan.

Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis Desa Adat ini akan bertugas nunas ica (memohon) kepada Ida Sesuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesua dresta desa adat setempat untuk memohon kerahayuan, keharmonisan, serta keamanan krama Bali dan budaya Bali dalam masa pandemi Covid-19. Sementara secara sekala, Satgas Gotong Royong melakukan penanganan, pencegahan, sosialisasi, dan edukasi serta pengawasan berkaitan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Satgas Gotong Royong mengarahkan krama desa adat dan desa/kelurahan supaya menerapkan pola hidup sehat dengan 6M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun tubuh, mentaati peraturan, dan mendukung petugas kesehatan dalam melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment). Satgas Gotong Royong juga menghimpun bantuan punia (sumbangan) masyarakat untuk membantu desa adat dan desa/kelurahan dalam mendukung pelaksanaan operasional.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin kemarin. Sesuai SE tersebut, kegiatan operasional usaha dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, dengan protokol kesehatan yang ketat.

SE Nomor 3 Tahun 2021 ini diterbitkan berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pengendalian Covid-19 dalam tatanan era baru di Provinsi Bali, serta SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. SE ini akan diberlakukan mulai 9 Februari 2021, sebagai upaya pengendalian Covid-19.

SE Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berdasarkan

SE tersebut, masyarakat diminta menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19, dengan pola 6M: memakai masker, menjaga jarak, men-cuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun tubuh, mentaati peraturan, dan mendukung petugas kesehatan dalam melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment).

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menerapkan 6M," jelas Gubernur Koster.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Dalam SE ini juga diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi yang masuk Bali dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau tapid test antigen.

SE ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from office maksimal 50 persen, sementara sisanya work from home atau bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing, didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan," tandas Gubernur Koster. Bupati/Walikota se-Bali juga diinstruksikan agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing, testing, treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

"Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat, untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa/Kelurahan," ujarnya.

Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan. Untuk kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Sebaliknya, kebutuhan di tingkat desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat. Sedangkan kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/Polri. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota. *nat

Komentar