MDA Bali Sahkan Bendesa Adat Gianyar
Kasus perbedaan penafsiran tentang SE Nomor 006/SE/VII/2020 Tanggal 20 Juli 2020, patut dijadikan pelajaran berharga.
GIANYAR, NusaBali
Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suwardana akhirnya mengantongi SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. SK tersebut dijemput langsung oleh prajuru Desa Adat Gianyar, Senin (7/2), di kantor MDA Provinsi Bali di Denpasar. SK ini diraih pasca penolakan oleh MDA Kabupaten Gianyar.
Kepada NusaBali, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suwardana mengaku bersyukur akhirnya salah pemahaman dan beda pendapat antara MDA Kecamatan Gianyar dengan Sabha Desa Adat Gianyar tentang Surat Edaran 006/SE/MA-Prov-Bali/VII/2020 tanggal 20 juli 2020 tentang proses Ngadegang Bendesa Adat. Selain ngadegang, SE ini juga ada sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19, disertai lampiran pedoman ngadegang bendesa atau sebutan lain.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi kepada MDA Bali yang mampu dan berhasil mengatasi masalah perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut. Sehingga MDA Bali memberikan Surat Keputusan Pengakuan kepada Bendesa Adat Desa Adat Gianyar," jelasnya, Senin (8/2).
Menurut Dewa Made Suwardana pemberian SK Pengakuan ini sangatlah tepat dan benar. Karena proses ngadegang Bendesa Desa Adat Gianyar sudah merujuk SE MDA Provinsi Bali dan mengikuti Lembaran Konsultasi Pararem MDA Provinsi Bali. "Ini artinya, Sabha Desa Adat Gianyar dalam ngadegang bendesa sudah melalui prosedur dan mekanisme yang benar," ungkap Ketua Sabha Drs IB Gaga Ardhana SH MSi.
Dikatakan, kasus perbedaan penafsiran tentang SE Nomor 006/SE/VII/2020 Tanggal 20 Juli 2020, patut dijadikan pelajaran berharga. "Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa di desa adat lainnya di Bali. Mari kita perkuat desa adat kita, mari kita bersama-sama mengajegkan desa adat kita. Karena desa adat adalah tulang punggung dan benteng pertahanan budaya Bali," ajaknya.
Seperti diketahui, setelah dilantik secara niskala lewat upacara Mejaya-jaya, Bendesa Adat Gianyar terpilih Dewa Made Suwardana tidak langsung kantongi SK pengukuhan dari MDA Provinsi Bali. Versi Desa Adat Gianyar, segala proses ngadegang bendesa sudah sesuai awig-awig maupun peraturan yang berlaku. Namun versi Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, proses ngadegang Bendesa Adat Gianyar tidak mematuhi Surat Edaran Nomor 006/SE/MA-Prov.Bali/VII/2020.
Hal itu sempat disampaikan Bandesa Madya MDA Kabupaten Gianyar drh Anak Agung Gde Alit Asmara, melalui surat tanggapan kepada NusaBali, yang juga ditandatangani oleh Petajuh I MDA Kabupaten Gianyar I Wayan Ambon Antara SH, Senin (4/1). *nvi
Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suwardana akhirnya mengantongi SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. SK tersebut dijemput langsung oleh prajuru Desa Adat Gianyar, Senin (7/2), di kantor MDA Provinsi Bali di Denpasar. SK ini diraih pasca penolakan oleh MDA Kabupaten Gianyar.
Kepada NusaBali, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suwardana mengaku bersyukur akhirnya salah pemahaman dan beda pendapat antara MDA Kecamatan Gianyar dengan Sabha Desa Adat Gianyar tentang Surat Edaran 006/SE/MA-Prov-Bali/VII/2020 tanggal 20 juli 2020 tentang proses Ngadegang Bendesa Adat. Selain ngadegang, SE ini juga ada sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19, disertai lampiran pedoman ngadegang bendesa atau sebutan lain.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi kepada MDA Bali yang mampu dan berhasil mengatasi masalah perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut. Sehingga MDA Bali memberikan Surat Keputusan Pengakuan kepada Bendesa Adat Desa Adat Gianyar," jelasnya, Senin (8/2).
Menurut Dewa Made Suwardana pemberian SK Pengakuan ini sangatlah tepat dan benar. Karena proses ngadegang Bendesa Desa Adat Gianyar sudah merujuk SE MDA Provinsi Bali dan mengikuti Lembaran Konsultasi Pararem MDA Provinsi Bali. "Ini artinya, Sabha Desa Adat Gianyar dalam ngadegang bendesa sudah melalui prosedur dan mekanisme yang benar," ungkap Ketua Sabha Drs IB Gaga Ardhana SH MSi.
Dikatakan, kasus perbedaan penafsiran tentang SE Nomor 006/SE/VII/2020 Tanggal 20 Juli 2020, patut dijadikan pelajaran berharga. "Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa di desa adat lainnya di Bali. Mari kita perkuat desa adat kita, mari kita bersama-sama mengajegkan desa adat kita. Karena desa adat adalah tulang punggung dan benteng pertahanan budaya Bali," ajaknya.
Seperti diketahui, setelah dilantik secara niskala lewat upacara Mejaya-jaya, Bendesa Adat Gianyar terpilih Dewa Made Suwardana tidak langsung kantongi SK pengukuhan dari MDA Provinsi Bali. Versi Desa Adat Gianyar, segala proses ngadegang bendesa sudah sesuai awig-awig maupun peraturan yang berlaku. Namun versi Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, proses ngadegang Bendesa Adat Gianyar tidak mematuhi Surat Edaran Nomor 006/SE/MA-Prov.Bali/VII/2020.
Hal itu sempat disampaikan Bandesa Madya MDA Kabupaten Gianyar drh Anak Agung Gde Alit Asmara, melalui surat tanggapan kepada NusaBali, yang juga ditandatangani oleh Petajuh I MDA Kabupaten Gianyar I Wayan Ambon Antara SH, Senin (4/1). *nvi
Komentar