Eks Ketua LPD Kekeran Divonis Setahun
Kolektor 3 Tahun dan Eks Bendahara 1 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang sidang secara online pada Senin (8/2).
Terdakwa Ni Ketut Artani yang merupakan sekretaris merangkap kolektor mendapat hukuman paling tinggi yaitu 3 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Artani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, eks Ketua LPD Kekeran, I Wayan Suamba diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Hukuman yang sama juga diterima I Made Winda Widana, 56, (mantan bendahara) yang diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atas putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir. Apalagi hukuman ketiganya turun dari tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, I Wayan Suamba dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan terdakwa I Wayan Suamba yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama Ni Ketut Artani (sekretaris dan kolektror) dan Made Winda Widana (eks bendahara).
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez
Selain itu, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Artani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, eks Ketua LPD Kekeran, I Wayan Suamba diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Hukuman yang sama juga diterima I Made Winda Widana, 56, (mantan bendahara) yang diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atas putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir. Apalagi hukuman ketiganya turun dari tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, I Wayan Suamba dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan terdakwa I Wayan Suamba yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama Ni Ketut Artani (sekretaris dan kolektror) dan Made Winda Widana (eks bendahara).
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez
1
Komentar