9 Desa di Bangli Masuk Zona Merah, Dua Desa Zona Orange
Jajaran Polres Bangli, Kodim, Satpol PP, dan pecalang diminta melakukan operasi penegakan disiplin lebih intensif, masif, dan tegas.
BANGLI, NusaBali
Sembilan desa/kelurahan di Bangli ditetapkan sebagai zona merah dan dua desa masuk zona orange. Zona merah terbanyak di Kecamatan Bangli. Bupati Bangli I Made Gianyar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/294/ BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Bangli. SE tentang PPKM mulai berlaku mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, mengatakan 9 desa/kelurahan di Bangli masuk zona merah tersebar di Kecamatan Bangli yakni Desa Tamanbali, Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, dan Kelurahan Bebalang. Kecamatan Susut di Desa Sulahan, Desa Abuan, dan Desa Susut. Kecamatan Kintamani di Desa Awan, dan Desa Bantang. Dua desa masuk zona orange yakni Desa Landih, Kecamatan Bangli dan Desa Undisan Kecamatan Tembuku. Wayan Dirgayusa mengatakan, pemberlakuan PPKM mengacu pada zona hijau hingga zona merah.
Zona hijau perlakuan pengawasan dan melakukan pemantauan rutin. Zona kuning melalukan tracing kontak dan isolasi kasus terkonfirmasi. Zona oranye melakukan tracing kontak, isolasi kasus terkonfirmasi, penutupan tempat ibadah, dan pusat permainan anak. Zona merah dengan tracing kontak erat, isolasi kasus terkonfirmasi, penutupan tempat ibadah, pentupan tempat keramaian, pembatasan kegiatan dusun agar tidak keluar lingkungan sampai pukul 20.00 Wita serta pembatasan kerumunan maksimal 3 orang. Sementara dalam SE tertuang beberapa poin yang menjadi acuan untuk pelaksanaan PPKM. Posko Gotong Royong dioptimalkan dan mendapatkan sokongan anggaran. “Kebutuhan dana di tingkat desa dibebankan pada APBDes. Sedangkan kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Bangli,” jelas Wayan Dirgayusa, Selasa (9/2).
Jajaran Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP Kabupaten Bangli, dan pecalang desa adat dimohon melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas. Sementara Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan bersama Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengecek kesiapan Posko Desa Tangguh Dewata di Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, Desa Undisan, dan Desa Sulahan. AKBP Gusti Agung Dhana menegaskan, Posko Desa Tangguh Dewata merupakan upaya bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. Pengembangan potensi desa seperti membangkitkan ketahanan pangan, kesehatan, serta keamanan.
Posko Desa Tangguh Dewata juga bertujuan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mengimbau serta berbagi informasi tentang mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi. “Ada 3 program Desa Tangguh Dewata yakni bidang kesehatan, ketahanan pangan, serta keamanan. Program ini bertujuan membangun serta memulihkan ketahanan desa di bidang kesehatan, pangan, dan keamanan pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas AKBP Gusti Agung Dhana. *esa
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, mengatakan 9 desa/kelurahan di Bangli masuk zona merah tersebar di Kecamatan Bangli yakni Desa Tamanbali, Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, dan Kelurahan Bebalang. Kecamatan Susut di Desa Sulahan, Desa Abuan, dan Desa Susut. Kecamatan Kintamani di Desa Awan, dan Desa Bantang. Dua desa masuk zona orange yakni Desa Landih, Kecamatan Bangli dan Desa Undisan Kecamatan Tembuku. Wayan Dirgayusa mengatakan, pemberlakuan PPKM mengacu pada zona hijau hingga zona merah.
Zona hijau perlakuan pengawasan dan melakukan pemantauan rutin. Zona kuning melalukan tracing kontak dan isolasi kasus terkonfirmasi. Zona oranye melakukan tracing kontak, isolasi kasus terkonfirmasi, penutupan tempat ibadah, dan pusat permainan anak. Zona merah dengan tracing kontak erat, isolasi kasus terkonfirmasi, penutupan tempat ibadah, pentupan tempat keramaian, pembatasan kegiatan dusun agar tidak keluar lingkungan sampai pukul 20.00 Wita serta pembatasan kerumunan maksimal 3 orang. Sementara dalam SE tertuang beberapa poin yang menjadi acuan untuk pelaksanaan PPKM. Posko Gotong Royong dioptimalkan dan mendapatkan sokongan anggaran. “Kebutuhan dana di tingkat desa dibebankan pada APBDes. Sedangkan kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Bangli,” jelas Wayan Dirgayusa, Selasa (9/2).
Jajaran Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP Kabupaten Bangli, dan pecalang desa adat dimohon melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas. Sementara Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan bersama Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengecek kesiapan Posko Desa Tangguh Dewata di Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, Desa Undisan, dan Desa Sulahan. AKBP Gusti Agung Dhana menegaskan, Posko Desa Tangguh Dewata merupakan upaya bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. Pengembangan potensi desa seperti membangkitkan ketahanan pangan, kesehatan, serta keamanan.
Posko Desa Tangguh Dewata juga bertujuan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mengimbau serta berbagi informasi tentang mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi. “Ada 3 program Desa Tangguh Dewata yakni bidang kesehatan, ketahanan pangan, serta keamanan. Program ini bertujuan membangun serta memulihkan ketahanan desa di bidang kesehatan, pangan, dan keamanan pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas AKBP Gusti Agung Dhana. *esa
Komentar