nusabali

Hasil Kajian, Bangli Bisa Peroleh Ratusan Miliar dari Jasa Lingkungan

  • www.nusabali.com-hasil-kajian-bangli-bisa-peroleh-ratusan-miliar-dari-jasa-lingkungan

BANGLI, NusaBali
Kajian terkait imbal jasa lingkungan khususnya dari air telah rampung. Berdasarkan kajian tersebut Bangli memiliki potensi yang sangat besar.

Besaran imbal jasa yang diterima Bangli bisa mencapai ratusan miliar. Seperti diketahui air yang bersumber di Bangli banyak dimanfaatkan Kabupaten lain mulai dari Badung hingga Buleleng.

Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, I Nengah Sutadi menjelaskan sebelumnya telah dilaksanakan kajian terkait imbal jasa lingkungan dengan menggandeng akademisi dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Berdasarkan kajian tersebut potensi air yang bersumber dari Bangli sangat besar dan itu dimanfaatkan oleh Badung, Buleleng, Gianyar, Denpasar, Klungkung dan Karangasem.

Pihaknya mencontohkan Kabupaten Badung potensi air yang dimanfaatkan dalam setahun 22.954.408,21 meter kubik. Sedangkan Buleleng 61.426.136,49 meter kubik dalam setahun. Kemudian untuk Kabupaten Gianyar 76.150.612,77 meter kubik.

Sedangkan untuk besaran imbal jasa, Nengah Sutadi mengatakan telah ditentukan besaran imbal saja lingkungan yang harus dibayarkan pemanfaatan jasa lingkungan. Besaran imbal jasa dihitung produk domestik regional bruto (PDRB) pertanian, perkebunan dan kehutanan perkapita/hektare dan luas tutupan lahan vegetasi berkayu dengan perakaran dalam, serta jumlah total potensi cadangan air tanah yang mengalir ke berbagai daerah aliran sungai (DAS). "Besaran imbal jasa Rp 1.016,85 per meter kubik hingga Rp 1.423,60 per meter kubik," bebernya Selasa (9/2).

Mengacu perhitungan tersebut, Bangli bisa memperoleh imbal saja mencapai ratusan miliar per tahun. Disampaikan pula, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali dengan harapan upaya Bangli untuk memperoleh imbal saja dapat terpenuhi.

Disinggung kemungkinan Kabupaten pemanfaatan jasa dalam hal ini dari dari Bangli, Nengah Sutadi menegaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup pada pasal 10 dijelaskan kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup antar daerah. "Sudah tertuang dalam aturan. Sudah barang tentu daerah pemanfaatan jasa lingkungan agar dapat mengganggarkan untuk imbal jasa lingkungan," sambungnya.

Bangli sebagai daerah konservasi ada pembatasan ekonomi maka dari itu perlu dukungan daerah lain yang memanfaatkan sumber air dari Bangli. "Imbal jasa lingkungan ini untuk terbuka siklus air. Bangli yang berada di hulu menjaga sumber air dan kabupaten yang berada hilir dan mendapat manfaat agar ikut memberikan perhatian," jelasnya. Bangli saat ini memiliki 447 mata air, sebagian dimanfaatkan kabupaten lain untuk irigasi. *esa

Komentar