nusabali

Lima Kelurahan di Buleleng Tuntas Penyertifikatan Tanah

  • www.nusabali.com-lima-kelurahan-di-buleleng-tuntas-penyertifikatan-tanah

SINGARAJA, NusaBali
Lima kelurahan di Kecamatan/Kabupaten Buleleng dinyatakan telah tuntas penyertifikatan tanah, Selasa (9/2).

Kelimanya pun dideklarasikan sebagai kelurahan lengkap di Buleleng dalam program rencana strategis Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI tahun 2021.

Kelimanya yakni Kelurahan Beratan, Liligundi, Kampung Singaraja, Kendran, dan Astina. Deklarasi dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di hadapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Komang Wedana, dan lima lurah lengkap PTSL, di lobi Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Rudi Rubijaya usia deklarasi mengatakan secara nasional dalam rencana strategis PTSL, banyak desa dan kelurahan yang memenuhi syarat sebagai desa lengkap. Namun yang berani mendeklarasikan diri di Bali pertama kali dilakukan Kabupaten Buleleng. “Kami mengapresiasi semua pihak di Buleleng sehingga bisa mendeklarasikan 5 kelurahan lengkap. Bahkan ada kelebihan tidak hanya Deklarasi, lima kelurahan ini lokasinya mengelompok sehingga konsep mendekat, merapat menyeluruh terlaksana,” ucap Rudi Rubijaya.

Kelebihan kondisi kelurahan lengkap di Buleleng yang mengelompok itu akan memberikan kemudahan dalam mendukung program pemerintah. Seperti penyusunan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan, kebijakan pembangunan yang diintegrasikan dengan pajak sebagai penyumbang pendapatan daerah. “Dulu pendekatan sertifikasi belum sistematis, masih sporadis. Sekian bidang di sana, sekian di sini sehingga akhirnya tidak tuntas. Nah dengan rancangan sistematis lengkap ini kita ukur seluruh bidang tanah di desa/kelurahan sehingga kalau ada permasalahan batas, langsung ketahuan,” jelas dia.

Program ini ditargetkan dapat menuntaskan penyertifikatan bidang tanah di Buleleng dan Bali pada khususnya yang ditarget Presiden Joko Widodo secara nasional pada 2024 mendatang.

Sejauh ini secara umum dari bidang tanah yang ada di Bali sudah 90 persennya bersertifikat. Sedangkan 10 persennya masih terus dikejar dalam dua tahun ke depan untuk dapat mencapai kata tuntas. Sepuluh persen bidang tanah yang belum tersertifikat di Bali masih terkendala pemilik lahan yang tak semuanya tinggal di Bali. Selain juga sisanya karena ada bidang tanah yang masih berstatus sengketa.

Sedangkan khusus untuk Kabupaten Buleleng, Rudi Rubijaya mengatakan, Kantor Pertanahan Buleleng masih perlu usaha ekstra. Hal itu karena luasan wilayah Buleleng yang terluas dan terpanjang di Bali. Sejumlah kawasan yang berstatus hutan negara yang sejauh ini ditinggali dan dimanfaatkan oleh warga Buleleng menjadi salah satu kendala.

“Seperti Sumberklampok dari puluhan tahun lalu jadi persoalan sampai sekarang juga mereka belum ada sertifikat. Terlepas dari kesulitan di Buleleng untuk PTSL, kami mengapresiasi bisa membuat 5 kelurahan lengkap ini,” ungkap dia.

Bupati Agus Suradnyana mengatakan dengan terwujudnya desa atau kelurahan lengkap, bidang-bidang tanah ini telah tervalidasi secara fisik dan yuridis. Sistem yang ada saat ini dapat mempermudah urusan pertanahan. Dokumen yang sudah terdigitalisasi dengan baik diharapkan dapat memberikan pelayanan urusan pertanahan lebih maksimal.

“Setelah ini, jika masih ada hal-hal yang masih salah, tentu masih bisa dikomunikasikan dengan membawa data-data lengkap. Validasi yang benar-benar valid pasti akan mempermudah segala urusan pertanahan. Kita juga berbahagia karena konflik-konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng ini sudah reda dan mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cepat,” ucap Bupati Agus Suradnyana.

Lima kelurahan lengkap ini disebutnya sebagai langkah awal penerapan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, seperti hak tanggungan. Termasuk rencana penerbitan sertifikat elektronik sebagai bentuk bukti kepemilikan sah atas tanah.

Lurah Liligundi Putu Sudanta dan Lurah Kendran Gede Ngurah Kartaman, mengatakan program strategis PTSL ini sangat membantu warganya. Terutama mempermudah pelayanan penyertifikatan tanah. Tak hanya hak milik tetapi juga penyertifikatan lahan milik desa adat. “Kegiatan ini sangat bagus, masyarakat sangat diringankan. Sangat membantu juga meminimalisir sengketa pertanahan. Kami libatkan kelian banjar adat dan kelain dadya terutama untuk penandatanganan silsilah,” kata kedua lurah. Dari ratusan hektare bidang tanah yang disertifikatkan di wilayah mereka saat ini tak ada tanah yang tak tersertifikat. *k23

Komentar