nusabali

Bos Trading Praperadilan-kan Polresta

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

  • www.nusabali.com-bos-trading-praperadilan-kan-polresta

DENPASAR, NusaBali
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dengan tersangka bos Indotrader Academy, Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar pada Rabu (10/2) mendapat perhatian.

Bagaimana tidak, dalam perkara ini, tersangka sudah dua kali mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan pertama, Mahendra menggugat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dalam putusan yang dibacakan Senin (1/2) lalu, hakim praperadilan menolak gugatan karena dianggap premature. Pasalnya gugatan praperadilan diajukan saat proses penyelidikan.

Gugatan praperadilan kedua kembali dilayangkan Mahendra. Kali ini terkait penetapan tersangka yang dianggap janggal. Dalam sidang ketiga, penggugat mengajukan saksi ahli dr Jamin Ginting yang merupakan dosen serta pengamat hukum. Dalam keterangannya dihadapan hakim, saksi ahli ditanya terkait SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dijelaskan, SPDP ini harus sudah diberikan penyidik kepada tersangka selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015. “Lalu kami tanya jika hal tersebut tidak dipenuhi penyidik. Dengan tegas saksi ahli menjawab bahwa penetapan tersangka gugur dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon batal demi hukum,” jelas penasihat hukum Mahendra yang dikomando I Wayan Adimawan alias Tang Adimawan.  

Pengamat hukum yang pernah menjadi Capim KPK ini juga menyatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang belum mendapat persetujuan dari pengadilan akan batal demi hukum. “Ahli tegaskan bahwa dalam proses penyitaan dengan dasar Projustitia harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena KUHAP tidak bisa ditafsirkan,” tambahnya.

Tang Adimawan pun yakin permohonan dari pihaknya akan dikabulkan. "Yang disampaikan dalam persidangan tadi dan bukti-bukti yang kami ajukan, kami yakin permohonan praperadilan kami akan dikabulkan," ujar Tang Adimawan seusai sidang.

Seperti diketahui, bos trading, Mahendra dilaporkan oleh Nobel Briano Luan, 19. Dalam laporan tersebut Mahendra dituduh melakukan penipuan melalui perguruan tinggi bodong miliknya. *rez

Komentar