Pakai Pin PNS, Ngaku Pejabat RS Mangusada
Untuk yakinkan para korban, tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti yang asal Aceh nyamar jadi perempuan Bali dengan nama Ni Made Dwi Firsayanti
Kompol Erwin menyebutkan, setiapkali menemui korban IGN Oka Astawa, tersangka Cut Jihan selalu menggunakan atribut PNS lengkap dengan Pin dan ID Card RSUD Mangusada. Bukan hanya itu, dalam papan namanya, perempuan asal ini mencantumkan nama Bali yakni Ni Made Dwi Firsayanti.
Dengan modus seperti itu, korban IGN Oka Astawa takluk. Korban langsung melakukan transaksi dengan pembayaran cash sebesar Rp 75 juta, lengkap dengan kwitansi berstempel RSUD Mangusada. Transaksi tersebut dilakukan di rumah korban di Banjar Gede, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Rabu, 21 September 2016 lalu. “Kala itu, tersangka berjanji akan memasukkan nama anak korban dalam daftar penerimaan CPNS paling lambat dalam waktu sebulan,” papar Kompol Erwin.
Namun, setelah tenggat waktu terlewati, tersangka yang nyamar sebagai penajabat eksekutif dengan nama lokal Bali ini justru menghilang. Bahkan, seluruh alat komunikasinya sudah tidak aktif lagi. Curiga jadi korban penipuan CPNS, IGN Oka Astawa pun melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi, 10 November 2016, dengan laporan bernomor LP/36/XI/2016/Bali/Res Badung/Sek Mengwi.
Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan, termasuk menggali keterangan sejumlah saksi. Dalam penyelidikan itu, muncul nama rekan tersangka yang pernah dikunjungi perempuan Aceh tersebut. Dari situ, penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu AAN Saputra RA, menemui titik terang.
Terungkap, tersangka Cut Jihan pernah menikah dengan seorang pria asal Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemedeg, Tabanan. Namun, baru beberapa bulan menikah, mereka sudah cerai karena ulah tersangka. “Saat disambangi ke Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemedeg, diketahui tersangka sudah 5 tahun cerai dengan suaminya. Tapi, ada beberapa warga yang mengaku tahu tempat tinggal tersangka di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur,” sambung Kapolsek Mengwi, Kompol I Nengah Patrem.
Tim Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu AAN Saputra pun lanjut memburu tersangka dengan menggali keterangan saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui keberadaan tersangka di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur. Dari situ diketahui tersangka sudah kabur ke Kediri, Tabanan bersama seorang pacar barunya.
Menurut Kapolsek Nengah Patrem, polisi berhasil melacak keberadaan terangka Cut Jihan dengan memantau dari pergerakan alat komunikasinya. Akhirnya, Jumat, 18 November 2016 malam sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Cut Jihan berhasil disergap petugas saat melintas di Jalan Raya Kapal-Mengwi, naik mobil milik pacarnya. “Saat ditangkap, ter-sangka tidak bisa mengelak karena anggota langsung menunjukkan bukti-bukti pe-nipuannya,” papar Kapolsek Nengah Patrem.
Kepada penyidik, tersangka Cut Jihan mengakui terus terang perbuatannya melalukan penipuan CPNS. Bahkan, tersangka Cut Jihan mengaku telah memperdaya 6 korban di Bali. Keenam korbannya itu tersebar di Jembrana (2 orang), di Tabanan (2 orang), di Badung (1 orang), dan di Denpasar (1 orang). Total uang yang diraup dari 6 korbannya mencapai Rp 175 juta.
Menurut Kapolsek Nengah Patrem, tersangka Cut Jihan tidak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan seorang pria bernama Bambang Haryomo. Saat ini, Bambang Haryono masih dikejar polisi.
“Setiapkali melancarkan aksinya, tersangka Cut Jihan mengaku selalu berkoordinasi dan menyetor hasil kejahatannya kepada BH (Bambang Haryono). Oleh BH, dia hanya diberikan jatah Rp 2 juta setiap berhasil menjalankan aksinya. BH itu juga mengenakan seragam dinas PNS dengan logo Pemprov Bali,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti mengaku nekat melakukan aksi penipuan dengan modus meloloskan calon korban sebagai PNS, lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca diceraikan oleh suaminya di Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg. Padahal, dirinya datang ke Bali lantaran menikah dengan pria Tabanan tersebut.
Tersangka Cut Jihan mengaku menyesal atas semua tindakannya menipu banyak orang. “Saya sangat menyesal. Saya minta maaf atas semuanya,” ujar tersangka Cut Jihan di Mapolsek Mengwi, Senin kemarin.
Tersangka Cut Jihan sendiri mengaku pindah ke Bali setelah menikah di desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, 5 tahun silam. Sebelumnya, dia menetap di Jawa Tengah sejak Kelas II SMP. Cut Jihan mengaku dibawa ke Jawa Tengah oleh seorang relawan setelah ditemukan selamat dari bencana Tsunami Aceh, 26 Desember 2004 silam. “Saya tamat SMA di Jawa Tengah, di wilayah yang diberikan pemerintah,” tuturnya. * dar
Dengan modus seperti itu, korban IGN Oka Astawa takluk. Korban langsung melakukan transaksi dengan pembayaran cash sebesar Rp 75 juta, lengkap dengan kwitansi berstempel RSUD Mangusada. Transaksi tersebut dilakukan di rumah korban di Banjar Gede, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Rabu, 21 September 2016 lalu. “Kala itu, tersangka berjanji akan memasukkan nama anak korban dalam daftar penerimaan CPNS paling lambat dalam waktu sebulan,” papar Kompol Erwin.
Namun, setelah tenggat waktu terlewati, tersangka yang nyamar sebagai penajabat eksekutif dengan nama lokal Bali ini justru menghilang. Bahkan, seluruh alat komunikasinya sudah tidak aktif lagi. Curiga jadi korban penipuan CPNS, IGN Oka Astawa pun melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi, 10 November 2016, dengan laporan bernomor LP/36/XI/2016/Bali/Res Badung/Sek Mengwi.
Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan, termasuk menggali keterangan sejumlah saksi. Dalam penyelidikan itu, muncul nama rekan tersangka yang pernah dikunjungi perempuan Aceh tersebut. Dari situ, penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu AAN Saputra RA, menemui titik terang.
Terungkap, tersangka Cut Jihan pernah menikah dengan seorang pria asal Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemedeg, Tabanan. Namun, baru beberapa bulan menikah, mereka sudah cerai karena ulah tersangka. “Saat disambangi ke Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemedeg, diketahui tersangka sudah 5 tahun cerai dengan suaminya. Tapi, ada beberapa warga yang mengaku tahu tempat tinggal tersangka di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur,” sambung Kapolsek Mengwi, Kompol I Nengah Patrem.
Tim Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu AAN Saputra pun lanjut memburu tersangka dengan menggali keterangan saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui keberadaan tersangka di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur. Dari situ diketahui tersangka sudah kabur ke Kediri, Tabanan bersama seorang pacar barunya.
Menurut Kapolsek Nengah Patrem, polisi berhasil melacak keberadaan terangka Cut Jihan dengan memantau dari pergerakan alat komunikasinya. Akhirnya, Jumat, 18 November 2016 malam sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Cut Jihan berhasil disergap petugas saat melintas di Jalan Raya Kapal-Mengwi, naik mobil milik pacarnya. “Saat ditangkap, ter-sangka tidak bisa mengelak karena anggota langsung menunjukkan bukti-bukti pe-nipuannya,” papar Kapolsek Nengah Patrem.
Kepada penyidik, tersangka Cut Jihan mengakui terus terang perbuatannya melalukan penipuan CPNS. Bahkan, tersangka Cut Jihan mengaku telah memperdaya 6 korban di Bali. Keenam korbannya itu tersebar di Jembrana (2 orang), di Tabanan (2 orang), di Badung (1 orang), dan di Denpasar (1 orang). Total uang yang diraup dari 6 korbannya mencapai Rp 175 juta.
Menurut Kapolsek Nengah Patrem, tersangka Cut Jihan tidak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan seorang pria bernama Bambang Haryomo. Saat ini, Bambang Haryono masih dikejar polisi.
“Setiapkali melancarkan aksinya, tersangka Cut Jihan mengaku selalu berkoordinasi dan menyetor hasil kejahatannya kepada BH (Bambang Haryono). Oleh BH, dia hanya diberikan jatah Rp 2 juta setiap berhasil menjalankan aksinya. BH itu juga mengenakan seragam dinas PNS dengan logo Pemprov Bali,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti mengaku nekat melakukan aksi penipuan dengan modus meloloskan calon korban sebagai PNS, lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca diceraikan oleh suaminya di Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg. Padahal, dirinya datang ke Bali lantaran menikah dengan pria Tabanan tersebut.
Tersangka Cut Jihan mengaku menyesal atas semua tindakannya menipu banyak orang. “Saya sangat menyesal. Saya minta maaf atas semuanya,” ujar tersangka Cut Jihan di Mapolsek Mengwi, Senin kemarin.
Tersangka Cut Jihan sendiri mengaku pindah ke Bali setelah menikah di desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, 5 tahun silam. Sebelumnya, dia menetap di Jawa Tengah sejak Kelas II SMP. Cut Jihan mengaku dibawa ke Jawa Tengah oleh seorang relawan setelah ditemukan selamat dari bencana Tsunami Aceh, 26 Desember 2004 silam. “Saya tamat SMA di Jawa Tengah, di wilayah yang diberikan pemerintah,” tuturnya. * dar
1
2
Komentar