Kejari Jembrana Bakar 100 Kilogram Ganja
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bersama jajaran Forkopimda Jembrana memusnahkan barang bukti sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama tahun 2020, di halaman kantor Kejari Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (10/2).
Termasuk diantaranya adalah barang bukti ganja kering sebanyak 97.914 gram bruto atau 95.474 gram netto atau 95,474 kilogram (kg). Selain ganja kering hampir mencapai sebanyak 1 kwintal, ada 3,68 gram bruto atau 3,40 gram netto sabu dan 167 butir pil koplo yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum. Begitu juga ada pemusnahan barang bukti berupa 5 buah HP dengan berbagai merk, sejumlah bong, dan sejumlah perkakas lainnya.
Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, didominasi barang bukti terkait kasus narkotika. Berdasarkan catatan Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, jumlah kasus narkotika pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, ada 12 kasus narkotika yang sudah inkrah. Sedangkan pada tahun 2020 naik sebanyak 26 kasus.
Berkaca terhadap kondisi tersebut, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba, jelas semakin meresahkan dan menjadi ancaman bersama. Semua pihak harus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa ini. “Narkoba bisa meracuni sehingga harus diputus mata rantai peredarannya. Jangan sampai generasi muda dan bangsa kita ini hancur karena narkoba,” ujarnya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha juga berharap semua pihak untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jembrana. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. “Kenapa barang semacam ini bisa masuk Bali atau Jembrana, harus diantisipasi dan dicegah. Maka dari itu, seluruh instansi wajib mendukung upaya Polri dan Kejaksaan untuk memerangi kejahatan narkoba,” ucapnya.
Seperti diketahui, ganja kering seberat 95,474 kilogram itu, sebelumnya diamankan pihak Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10/2019) lalu. Ada 4 orang pelaku dalam kasus penyelundupan ganja ke Bali itu. Diantaranya, Umar Saleh Siregar yang beralamat di Desa Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Klungkung, dan 3 orang pelaku dari Sumatera Utara, yakni Herman Pelani, Faizal Ahmad Rangkuti, dan Rikardo Nainggolan.
Sesuai putusan tingkat kasasi MA, terdakwa Rikardo Nainggolan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Kemudian dua terdakwa dalam satu berkas, Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap terdakwa, Faisal Ahmad Rangkuti, divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. *ode
Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, didominasi barang bukti terkait kasus narkotika. Berdasarkan catatan Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, jumlah kasus narkotika pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, ada 12 kasus narkotika yang sudah inkrah. Sedangkan pada tahun 2020 naik sebanyak 26 kasus.
Berkaca terhadap kondisi tersebut, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba, jelas semakin meresahkan dan menjadi ancaman bersama. Semua pihak harus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa ini. “Narkoba bisa meracuni sehingga harus diputus mata rantai peredarannya. Jangan sampai generasi muda dan bangsa kita ini hancur karena narkoba,” ujarnya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha juga berharap semua pihak untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jembrana. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. “Kenapa barang semacam ini bisa masuk Bali atau Jembrana, harus diantisipasi dan dicegah. Maka dari itu, seluruh instansi wajib mendukung upaya Polri dan Kejaksaan untuk memerangi kejahatan narkoba,” ucapnya.
Seperti diketahui, ganja kering seberat 95,474 kilogram itu, sebelumnya diamankan pihak Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10/2019) lalu. Ada 4 orang pelaku dalam kasus penyelundupan ganja ke Bali itu. Diantaranya, Umar Saleh Siregar yang beralamat di Desa Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Klungkung, dan 3 orang pelaku dari Sumatera Utara, yakni Herman Pelani, Faizal Ahmad Rangkuti, dan Rikardo Nainggolan.
Sesuai putusan tingkat kasasi MA, terdakwa Rikardo Nainggolan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Kemudian dua terdakwa dalam satu berkas, Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap terdakwa, Faisal Ahmad Rangkuti, divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. *ode
Komentar