Mantan Manajer Accounting Divonis 9,5 Tahun
Rekayasan Pajak Perusahaan, Tilep Uang Rp 17 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Mantan manajer acconting CV Graha Insan Surya (GIS), Putu Candrawati, 49, yang jadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (9/2).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan secara berlanjut dan TPPU. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun, red) dan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas hakim Heriyanti.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya dkk yang menuntut Candrawati dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU. Hal yang sama dinyatakan Candrawati yang sidang online dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam uraian putusan dinyatakan Candrawati yang menjabat sebagai manajer accounting di CV GIS melakukan rekayasa pajak perusahaan. Uang pajak perusahaan tempatnya bekerja tidak dibayarkan kepada negara. Wanita yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-49 pada 2 Februari lalu ini mencuci uang pajak dengan cara membeli tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar.
Tidak hanya itu, Candrawati juga membeli tanah di Kintamani, Bangli yang diatasnya dibangun hotel, restoran dan kolam renang. Upaya ini dilakukan untuk menyamarkan hasil penipuan supaya seolah-olah usaha yang dibangunnya sah. Berdasar laporan audit sejak 2013 - 2019 terdakwa yang sudah bekerja di perusahan tersebut sejak tahun 2003 ini telah menerima uang pembayaran pajak dari PT GIS sebesar Rp 17 miliar lebih. *rez
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya dkk yang menuntut Candrawati dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU. Hal yang sama dinyatakan Candrawati yang sidang online dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam uraian putusan dinyatakan Candrawati yang menjabat sebagai manajer accounting di CV GIS melakukan rekayasa pajak perusahaan. Uang pajak perusahaan tempatnya bekerja tidak dibayarkan kepada negara. Wanita yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-49 pada 2 Februari lalu ini mencuci uang pajak dengan cara membeli tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar.
Tidak hanya itu, Candrawati juga membeli tanah di Kintamani, Bangli yang diatasnya dibangun hotel, restoran dan kolam renang. Upaya ini dilakukan untuk menyamarkan hasil penipuan supaya seolah-olah usaha yang dibangunnya sah. Berdasar laporan audit sejak 2013 - 2019 terdakwa yang sudah bekerja di perusahan tersebut sejak tahun 2003 ini telah menerima uang pembayaran pajak dari PT GIS sebesar Rp 17 miliar lebih. *rez
1
Komentar