Gara-gara Nyuri Bunga, IRT Berurusan dengan Polisi
DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga, Herlin Irene Puspasari, 41 diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar, Barat, Selasa (9/2).
Perempuan asal Jakarta yang tinggal di Jalan Cargo Taman IV, Denpasar Utara itu berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian bunga milik Iaaw, 31.
Iaaw melaporkan bunga Bromelia Sansi Vera miliknya yang berada di depan pagar rumahnya di Jalan Tunggul Ametung Nomor 42, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara hilang, Minggu (7/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Dua jenis bunga kesayangannya itu diketahui hilang setelah pulang olahraga pagi.
"Saat pulang dari olahraga pagi korban tidak melihat lagi bunganya. Lalu korban melihat kamera CCTV. Ternyata ada orang yang mencabut kedua bunga tersebut. Lalu korban lapor ke Polsek Denpasar Barat. Pelaku tidak sadar kalau pohon bunga itu terpantau kamera CCTV," ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (12/2).
Menerima laporan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dipimpin langsung oleh Panit Ops Iptu I Made Sena TKP dan mengecek kamera CCTV. Kemudian melakukan penyelidikan kendaraan yang dipakai pelaku di daerah Blahbatuh, Gianyar. Selanjutnya tim kembali ke Denpasar dan dapat mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Cargo Permai.
Herlin bersama dua bunga curiannya dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, Herlin dijerat Pasal 364 KUHP. "Pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sementara korban hanya mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta," tandasnya. *pol
1
Komentar