Korupsi BKK, Kelian Subak Divonis 3 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Kelian Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung (2015-2020), I Made Subarman, 47, yang jadi terdakwa korupsi BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang yang digelar online, Kamis (11/2).
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan Subarman terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Subarman melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa Subarman juga dijatuhi pidana denda. “Denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas Esthar.
Selain itu, Subarman juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 183.164.000,00. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjut hakim dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Subarman yang didampingi penasihat hukumnya, Aji Silaban dan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara. “Kami menerima,” ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak menjabat tahun 2015 sampai tahun 2018 mendapat kucuran dana BKK dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebanyak Rp 300 juta. Uang tersebut hanya sebagian saja digunakan semestinya. Dari dana BKK sebesar Rp 300 juta, yang dipergunakan untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabakan hanya Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU. *rez
Selain itu, Subarman juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 183.164.000,00. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjut hakim dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Subarman yang didampingi penasihat hukumnya, Aji Silaban dan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara. “Kami menerima,” ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak menjabat tahun 2015 sampai tahun 2018 mendapat kucuran dana BKK dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebanyak Rp 300 juta. Uang tersebut hanya sebagian saja digunakan semestinya. Dari dana BKK sebesar Rp 300 juta, yang dipergunakan untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabakan hanya Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU. *rez
1
Komentar