46 Perusahaan Tangguhkan UMK
Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gianyar tahun 2017 Rp 2.061.000.
GIANYAR, NusaBali
Jumlah ini naik 8,5 persen dari UMK Gianyar tahun 2016, Rp 1.904.000. Sementara itu, sedikitnya 46 perusahaan (sekitar 10 persen), di Gianyar jenis PT, CV, dan lain-lainya, belum mampu atau masih menangguhkan pembayaran gaji karyawan sesuai UMK.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar I Gde Widarma Suharta. ‘’UMK Gianyar tahun 2017 ini sedang dalam proses permohonan keputusan dari Gubernur Bali,’’ ujar Widarma saat dihubungi per telepon, Selasa (22/11)
Widarma mengatakan, UMK tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar seminggu lalu. Kata dia, proses penetapan UMK ini tak sealot penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya. Karena penetapan UMK tahun 2017 tak lagi berpatokan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, kenaikan inflasi dan kondisi perekonomain daerah, serta rumusan berstandar Pusat.
Pihaknya selalu menargetkan setiap UMK berlaku untuk seluruh perusahaan di Gianyar. Namun, hingga kini dari 631 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Gianyar, baru 585 atau 89,86 persen yang membayar gaji karyawan sesuai UMK atau melebihi UMK. Sisanya belum bisa membayar upah sesuai UMK, antara lain karena perusahaan dimaksud masih baru dan sedang tertimpa kesulitan keuangan. UMK ini tak berlaku untuk usaha kecil dan mikro di tingkat industri rumah tangga.
Informasi di Gianyar, sejumlah perusahaan menghindari pembayaran gaji karyawan sesuai UMK, antara lain siasat mempekerjakan karyawan kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, perusahaan menggunakan model pekerja paruh waktu sehingga karyawan tak banyak menuntut pemenuhan hak-hak sebagai buruh. Selain itu, kesepakatan kerja yang diinginkan perusahaan, menjadikan karyawan sulit menerima gaji sesuai UMK. Pola ini juga karena posisi tawar karyawan lemah. Berbeda halnya dengan karyawan profesional yang kompeten dalam bidang tertentu sehingga perusahaan harus mau membayar gaji sesuai kebutuhan karyawan.
Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Gianyar I Wayan Gde Arsania mengatakan, setiap perusahaan ingin karyawannya sejahtera sepanjang kondisi ekonomi baik. Namun, kenyataannya, seperti ada bidang usahaanya, hampir semua pengusaha ekspor mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Akibatnya, dilema pada managemen tenaga kerja. Jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kasihan. Jika tak PHK, maka kerugian makin menumpuk, hingga perusahaan jadi blunder. ‘’Perusahaan itu umumnya bukan tidak mau membayar upah sesuai UMK, tapi belum sanggup,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Arsania sempat mengakui sangat relatif, berapa keuntungan bersih yang harus diraih perusahaan hingga merasa layak membayar gaji karyawan sesuai UMK. ‘’Sulit merumuskan itu, karena setiap perusahaan punya mekanisme berbeda-beda dalam penentuan gaji karyawan,’’ ujarnya. * lsa
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar I Gde Widarma Suharta. ‘’UMK Gianyar tahun 2017 ini sedang dalam proses permohonan keputusan dari Gubernur Bali,’’ ujar Widarma saat dihubungi per telepon, Selasa (22/11)
Widarma mengatakan, UMK tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar seminggu lalu. Kata dia, proses penetapan UMK ini tak sealot penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya. Karena penetapan UMK tahun 2017 tak lagi berpatokan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, kenaikan inflasi dan kondisi perekonomain daerah, serta rumusan berstandar Pusat.
Pihaknya selalu menargetkan setiap UMK berlaku untuk seluruh perusahaan di Gianyar. Namun, hingga kini dari 631 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Gianyar, baru 585 atau 89,86 persen yang membayar gaji karyawan sesuai UMK atau melebihi UMK. Sisanya belum bisa membayar upah sesuai UMK, antara lain karena perusahaan dimaksud masih baru dan sedang tertimpa kesulitan keuangan. UMK ini tak berlaku untuk usaha kecil dan mikro di tingkat industri rumah tangga.
Informasi di Gianyar, sejumlah perusahaan menghindari pembayaran gaji karyawan sesuai UMK, antara lain siasat mempekerjakan karyawan kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, perusahaan menggunakan model pekerja paruh waktu sehingga karyawan tak banyak menuntut pemenuhan hak-hak sebagai buruh. Selain itu, kesepakatan kerja yang diinginkan perusahaan, menjadikan karyawan sulit menerima gaji sesuai UMK. Pola ini juga karena posisi tawar karyawan lemah. Berbeda halnya dengan karyawan profesional yang kompeten dalam bidang tertentu sehingga perusahaan harus mau membayar gaji sesuai kebutuhan karyawan.
Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Gianyar I Wayan Gde Arsania mengatakan, setiap perusahaan ingin karyawannya sejahtera sepanjang kondisi ekonomi baik. Namun, kenyataannya, seperti ada bidang usahaanya, hampir semua pengusaha ekspor mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Akibatnya, dilema pada managemen tenaga kerja. Jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kasihan. Jika tak PHK, maka kerugian makin menumpuk, hingga perusahaan jadi blunder. ‘’Perusahaan itu umumnya bukan tidak mau membayar upah sesuai UMK, tapi belum sanggup,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Arsania sempat mengakui sangat relatif, berapa keuntungan bersih yang harus diraih perusahaan hingga merasa layak membayar gaji karyawan sesuai UMK. ‘’Sulit merumuskan itu, karena setiap perusahaan punya mekanisme berbeda-beda dalam penentuan gaji karyawan,’’ ujarnya. * lsa
1
Komentar