Langgar Prokes, 23 Orang Kena Denda
MANGUPURA, NusaBali
Meski masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lapangan, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, mengklaim jumlahnya sudah turun.
Ini menunjukkan masyarakat sudah semakin sadar. Berdasar rekapitulasi penegakan prokes di masing-masing kecamatan di Badung, dari tanggal 9-14 Februari 2021, total warga yang tidak memakai masker sebanyak 36 orang, tidak memakai masker dengan benar 113 orang, tempat usaha yang tidak menerapkan prokes 22 tempat usaha, yang di rapid test antigen 1 orang. Dari semua itu yang dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sebanyak 23 orang.
“Memasuki PPKM mikro, pelanggar prokes sudah mengalami penurunan. Begitu juga denda sudah jauh menurun,” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dikonfirmasi, Senin (15/1) siang.
Menurut Suryanegara, dibandingkan pada saat PPKM pertama, didapatkan 185 orang pelanggar yang kena denda, PPKM kedua sebanyak 138 orang. “Jadi, secara data terus mengalami penurunan. Dari 185 orang yang melanggar, turun jadi 138 orang pada PPKM kedua. Sekarang PPKM mikro 23 orang sejauh ini,” katanya.
Meski begitu, imbuh Suryanegara, sidak terus dilakukan bersama petugas gabungan. Dalam sidak, juga sekaligus dilakukan rapid tes antigen. Kalau misalnya ada kedapatan reaktif atau positif, langsung diantar ke RSD Badung, untuk di test swab. Bila positif tanpa gejala dibawa ke hotel untuk di karantina. “Sejauh ini tidak ada yang didapatkan yang reaktif,” beber birokrat asal Denpasar ini.
Sementara untuk pengawasan PPKM berbasis mikro berbeda dengan pengawasan PPKM sebelumnya. Menurut Suryanegara, hanya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/kelurahan sesuai permintaan. Kemudian, sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas desa/kelurahan zona merah.
Selain itu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, mentracking orang yang hasil testnya positif, minimal 20 orang yang pernah kontak. Bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial, karena sejak PPKM mikro ini semua wajib lapor. “Kami juga melakukan sidak pada objek wisata, serta pengawasan jam operasional usaha,” tegas Suryanegara. *asa
“Memasuki PPKM mikro, pelanggar prokes sudah mengalami penurunan. Begitu juga denda sudah jauh menurun,” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dikonfirmasi, Senin (15/1) siang.
Menurut Suryanegara, dibandingkan pada saat PPKM pertama, didapatkan 185 orang pelanggar yang kena denda, PPKM kedua sebanyak 138 orang. “Jadi, secara data terus mengalami penurunan. Dari 185 orang yang melanggar, turun jadi 138 orang pada PPKM kedua. Sekarang PPKM mikro 23 orang sejauh ini,” katanya.
Meski begitu, imbuh Suryanegara, sidak terus dilakukan bersama petugas gabungan. Dalam sidak, juga sekaligus dilakukan rapid tes antigen. Kalau misalnya ada kedapatan reaktif atau positif, langsung diantar ke RSD Badung, untuk di test swab. Bila positif tanpa gejala dibawa ke hotel untuk di karantina. “Sejauh ini tidak ada yang didapatkan yang reaktif,” beber birokrat asal Denpasar ini.
Sementara untuk pengawasan PPKM berbasis mikro berbeda dengan pengawasan PPKM sebelumnya. Menurut Suryanegara, hanya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/kelurahan sesuai permintaan. Kemudian, sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas desa/kelurahan zona merah.
Selain itu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, mentracking orang yang hasil testnya positif, minimal 20 orang yang pernah kontak. Bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial, karena sejak PPKM mikro ini semua wajib lapor. “Kami juga melakukan sidak pada objek wisata, serta pengawasan jam operasional usaha,” tegas Suryanegara. *asa
1
Komentar