nusabali

Fraksi PDIP Pasang Badan Bumikan Endek Bali

SE Gubernur Nomor 04/2021 Ditengarai Dipolitisir di Medsos

  • www.nusabali.com-fraksi-pdip-pasang-badan-bumikan-endek-bali

SE Nomor 04 Tahun 2021 merupakan ide mulia untuk membela kearifan lokal dan membangkitkan ekonomi masyarakat kecil, IKM dan UMKM.

DENPASAR, NusaBali

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali yang ditengarai dibelokkan dan dipolitisir di media sosial (medsos), membuat Fraksi PDIP DPRD Bali pasang badan. Fraksi terbesar di DPRD Bali dengan kekuatan 33 kursi dari 55 kursi ini tak akan surut membumikan ide mulia Gubernur Bali, Wayan Koster tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali walaupun ada upaya mempolitisir lewat medsos.

Jajaran Fraksi PDIP DPRD Bali menggelar jumpa pers secara khusus di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Nomor 04 Niti Mandala Denpasar, Senin (15/2) pukul 14.00 Wita. Hadir Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa jack, anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi III Anak Agung Ngurah Adi Ardhana, Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, dan Anggota Fraksi PDIP lainnya, seperti Ni Made Darmini, Ni Wayan Sari Galung, I Gusti Ayu Mas Aries Sujati, I Gusti Ayu Diah Werdhi  Srikandi, Tjokorda Gde Agung yang juga Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali Bidang Internal.

Dewa Jack terang-terangan mengakui SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali ada yang mempolitisir kata-kata ‘wajib’ dan ‘mengimbau’ melalui media sosial. Padahal dari sisi ide SE Nomor 04 Tahun 2021 merupakan ide mulia seorang pemimpin daerah di Bali (Gubernur Koster) untuk membela kearifan lokal dan membangkitkan ekonomi masyarakat kecil, industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terlebih yang terdampak pandemi Covid-19.

"Karena ada upaya pihak mempolitisir di media sosial kami di Fraksi PDIP perlu meluruskan, mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang SE Nomor 04 Tahun 2021 ini. Jangan sampai ide mulia seorang pemimpin daerah ini dibelokkan dengan tujuan trik politik dan politisir, mencari-cari kelemahan sebuah kebijakan, " ujar Dewa Jack.

Kata Dewa Jack, dalam SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 masyarakat, pimpinan instansi pemerintah dan swasta yang berkegiatan formal agar menggunakan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali setiap Hari Selasa ini sudah ada telaah dan kajian. Ada pengaturannya. "Ini imbauan untuk masyarakat, pimpinan instansi pemerintah dan swasta bagi yang beraktivitas secara formal. Misalnya ke kantor, undangan kegiatan masyarakat ya pakai busana Endek Bali. Kami Fraksi PDIP akan membumikan ide Gubernur Koster yang berpihak kepada pelestarian kearifan lokal ini. Kader dan Fraksi PDIP seluruh Bali akan mempelopori penggunaan Kain Tenun Endek Bali ini," tegas politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Kata Dewa Jack, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2021 dengan pertimbangan Kain Tenun Endek Bali merupakan warisan budaya Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai Visi Misi Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru. Kemudian Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal eskpresi budaya tradisional di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian alasan lain, telah bermunculan produk kain bermotif Endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali, dan tidak berbasis budaya lokal Bali, yang mengancam Kain Tenun Endek Bali. Selain itu kata Dewa Jack, Kain Tenun Endek Bali perlu diberdayakan secara ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jadi kami di Fraksi PDIP mengajak pemerintah, pihak swasta, masyarakat untuk berkomitmen dan berpihak terhadap sumber daya lokal," ujar Dewa Jack.

Sementara Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi I  DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyebutkan SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021 adalah imbauan untuk mengajak masyarakat peduli dengan kearifan lokal. "Harusnya perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster ini harus kita dukung mengangkat nama Bali. Terbukti Kain Tenun Endek Bali ini dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal eskpresi budaya tradisional Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu Kain Tenun Endek Bali sampai menembus fashion dunia bekerjasama dengan rumah mode kelas dunia, Christian Dior di Prancis. Apa yang dicapai Gubernur Koster ini menjadi percontohan di Indonesia dan Bali," beber politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali, AAN Adi Ardhana mengatakan apa yang disampaikan netizen di media sosial soal SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang imbauan penggunaan Kain Tenun Endek Bali ada kaitannya dengan situasi ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, di mana ekonomi masyarakat menurun. "Suara netizen di media sosial itu perlu kita luruskan, bahwa kebijakan tentang SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 murni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Adi Ardhana.

Kata dia tidak ada kebijakan dalam SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 yang memberatkan masyarakat.

"Dalam kita bernegara itu kemuliaan seorang pemimpin dalam meluncurkan program yang harus didukung. Imbauan dalam SE Nomor 04 Tahun 2021 ini membantu perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Kita tidak larut dengan pro dan kontra di medsos," tegas politisi senior PDIP asal Puri Gerenceng Denpasar ini. *nat

Komentar