Satgas Saber Pungli Diminta Langsung Gerak
Unit Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Daerah Bali dikukuhkan Gubernur Made Mangku Pastika di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (22/11).
Kemarin, Dikukuhkan oleh Gubernur Pastika
DENPASAR, NusaBali
Dalam arahannya, Gubernur Pastika mengingatkan Unit Satgas Saber Pungli harus segera bergerak.
Unit Satgas Saber Pungli yang berasal dari Tim Pemprov Bali dan Polda Bali ini berkeku-atan 82 orang. Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Drs Sukamso, bertindak sebagai Ketua Satgas Saber Pungli daerah Bali. Dalam struktur Satgas Saber Pungli ini, ikut terlibat unsur Inspektorat Provinsi Bali, Kejati Bali, Kanwil Hukum-HAM Provinsi Bali, BIN, Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tokoh masyarakat, dan kalanmgan akademisi. Tugas mereka mulai pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Pengukuhan Unit Satgas Saber Pungli Daerah Bali ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2022/02-B/HK/2016. Pembacaan keputusan dilakukan Kepala Inspektorat Provinsiu Bali, I Ketut Teneng, selaku Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli.
Dalam arahannya, Gubernur Pastika meminta Satgas Saber Pungli langsung bergerak sejak dikukuhkan. Satgas Saber Pungli harus siapkan program aksi. "Saya minta Satgas Saber Pungli sudah bisa menyiapkan rencana aksi, merumuskan langkah-langkah secara detail tentang objek, subjek, metode pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Pastika.
“Saya kira ini tugas berat. Karena terkadang yang menjadi objek adalah teman sendiri. Tugas berat, tapi punya tujuan yang baik, pasti bisa. Ini tugas mulia," lanjut mantan Ketua Tim Investigasi Bom Bali 2002 dan Kapolda Bali ini.
Pastika yang kenyang pengalaman sebagai penyidik menegaskan, praktek pungli sudah membudaya dalam ruangan publik, instansi pemerintah, mulai urusan KTP, penerimaan siswa baru, urusan pelabuhan, sampai urusan rumah sakit. Pungli menjadi pelician untuk memperlancar urusan. "Semua urusan yang terkait dengan pungutan tak resmi harus dihilangkan. Mereka yang terlibat juga harus ditindak," tegas Pastika.
Tindakan hukum, kata Pastika, tidak hanya bagi penerima pungli, namun yang membe-rikan pungli juga bisa diproses. "Saya minta masyarakat berperan aktif mencegah pungli. Masyarakat yang mencari layanan jangan menggoda petugas dengan pungli. Kalau mau memberantas pungli, semua elemen harus berperan," katanya.
Pastika mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli ini sejalan dengan semangat revolusi mental, perubahan pola pikir, perubahan perilaku, dan perubahan kinerja ke arah yang lebih baik bagi aparatur birokrasi. "Sudah jadi kewajiban aparatur memberikan pelayanan prima, transparan untuk kemajuan bangsa. Sehingga dengan pelayanan prima tersebut, masyarakat mau taat dengan kewajiban," tegas pensiunan perwira tinggi berpangkat Komisris Jenderal Polisi ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum dan keamanan), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan apresiasi karena pemerintah telah membentuk Unit Satgas Saber Pungli. Dalam melaksanakan fungsi kontrol, Komisi I DPRD Bali akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Unit Satgas Saber Pungli ini.
"Kami di Dewan tidak masuk dalam Satgas Saber Pungli. Tapi, kami akan melakukan fungsi kontrol secara cermat dan berkelanjutan," ujar Tama Tenaya secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin. Tama Tenaya juga mengingatkan ‘bersih’ harus dimulai dari internal. "Jangan mau menyapu, malah sapunya berlepotan, karena tidak bersih. Sehingga, mau bersih-bersih nggak maksimal," lanjut politisi PDIP ini. * nat
DENPASAR, NusaBali
Dalam arahannya, Gubernur Pastika mengingatkan Unit Satgas Saber Pungli harus segera bergerak.
Unit Satgas Saber Pungli yang berasal dari Tim Pemprov Bali dan Polda Bali ini berkeku-atan 82 orang. Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Drs Sukamso, bertindak sebagai Ketua Satgas Saber Pungli daerah Bali. Dalam struktur Satgas Saber Pungli ini, ikut terlibat unsur Inspektorat Provinsi Bali, Kejati Bali, Kanwil Hukum-HAM Provinsi Bali, BIN, Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tokoh masyarakat, dan kalanmgan akademisi. Tugas mereka mulai pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Pengukuhan Unit Satgas Saber Pungli Daerah Bali ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2022/02-B/HK/2016. Pembacaan keputusan dilakukan Kepala Inspektorat Provinsiu Bali, I Ketut Teneng, selaku Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli.
Dalam arahannya, Gubernur Pastika meminta Satgas Saber Pungli langsung bergerak sejak dikukuhkan. Satgas Saber Pungli harus siapkan program aksi. "Saya minta Satgas Saber Pungli sudah bisa menyiapkan rencana aksi, merumuskan langkah-langkah secara detail tentang objek, subjek, metode pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Pastika.
“Saya kira ini tugas berat. Karena terkadang yang menjadi objek adalah teman sendiri. Tugas berat, tapi punya tujuan yang baik, pasti bisa. Ini tugas mulia," lanjut mantan Ketua Tim Investigasi Bom Bali 2002 dan Kapolda Bali ini.
Pastika yang kenyang pengalaman sebagai penyidik menegaskan, praktek pungli sudah membudaya dalam ruangan publik, instansi pemerintah, mulai urusan KTP, penerimaan siswa baru, urusan pelabuhan, sampai urusan rumah sakit. Pungli menjadi pelician untuk memperlancar urusan. "Semua urusan yang terkait dengan pungutan tak resmi harus dihilangkan. Mereka yang terlibat juga harus ditindak," tegas Pastika.
Tindakan hukum, kata Pastika, tidak hanya bagi penerima pungli, namun yang membe-rikan pungli juga bisa diproses. "Saya minta masyarakat berperan aktif mencegah pungli. Masyarakat yang mencari layanan jangan menggoda petugas dengan pungli. Kalau mau memberantas pungli, semua elemen harus berperan," katanya.
Pastika mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli ini sejalan dengan semangat revolusi mental, perubahan pola pikir, perubahan perilaku, dan perubahan kinerja ke arah yang lebih baik bagi aparatur birokrasi. "Sudah jadi kewajiban aparatur memberikan pelayanan prima, transparan untuk kemajuan bangsa. Sehingga dengan pelayanan prima tersebut, masyarakat mau taat dengan kewajiban," tegas pensiunan perwira tinggi berpangkat Komisris Jenderal Polisi ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum dan keamanan), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan apresiasi karena pemerintah telah membentuk Unit Satgas Saber Pungli. Dalam melaksanakan fungsi kontrol, Komisi I DPRD Bali akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Unit Satgas Saber Pungli ini.
"Kami di Dewan tidak masuk dalam Satgas Saber Pungli. Tapi, kami akan melakukan fungsi kontrol secara cermat dan berkelanjutan," ujar Tama Tenaya secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin. Tama Tenaya juga mengingatkan ‘bersih’ harus dimulai dari internal. "Jangan mau menyapu, malah sapunya berlepotan, karena tidak bersih. Sehingga, mau bersih-bersih nggak maksimal," lanjut politisi PDIP ini. * nat
Komentar