Pihak RS Telusuri Keterlibatan Orang Dalam
Polisi dalami aliran dana hasil penipuan tersangka Cut Jihan Dwi Firsayantai ke dua rekening berbeda, masing-masing sebesar Rp 18 juta
Pasca Terungkapnya Kasus Penipuan CPNS yang Catut RSUD Mangusada
MANGUPURA, NusaBali
Direksi RSUD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung teluusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai setempat dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti, 26. Masalahnya, dalam melancarkan aksi penipuannya, tersangka mengaku sebagai pejabat RSUD Mangusada, lengkap mengenakan pin PNS dan stempel rumah sakit tersebut.
Direktur Utama RSUD Mangusada, dr Agus Bintang Suryadhi, mengatakan pihaknya masih lakukan penelusuran terkait kemungkinan ada tidaknya ‘orang dalam’ atau oknum pegawai setempat dalam kasus penipuan CPNS ini. “Kami masih melakukan penelusuran. Kalau ada yang terlibat, kami tidak segan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap dr Agus Bintang di RSUD Mangusada, Selasa (22/11).
Menurut dr Agus Bintang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penipuan CPNS oleh tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti, perempuan asal Aceh yang menyamar dengan nama khas Bali Ni Made Dwi Firsayanti. Pihaknya tidak ingin citra RSUD Mangusada jatuh oleh ulah Cut Jihan dan komplotannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengungkap kasus ini. Semoga tidak banyak yang tertipu,” katanya.
Agus Bintang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming siapa pun yang bisa meloloskan sebagai PNS dan bekerja di RSUD Mangusada. Sebab, kata dia, setiap perekrutan pegawai baru di rumah sakit sudah ada mekanismenya. Itu pun, bukan rekrutmen PNS, melainkan pegawai kontrak.
Tahun ini, kata Agus Bintang, pihak RSUD Mangusada belum menjadwalkan perekrutan pegawai kontrak. Menurut dia, rekrutmen pegawai kontrak masih menunggu selesainya pembangunan gedung baru yakni Gedung D, F, dan Gedung G. “Pengangkatan juga harus seizin Bapak Bupati,” papar birokrat asal Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Tersangka Cut Jihan Dwi Firsayanti sendiri sebelumnya diciduk Tim Buser Polsek Mengwi di depan Supermarket Abu Dewata, Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (18/11) malam pukul 20.00 Wita. Saat diciduk, tersangka yang kerap mangkal di RSUD Mangusada ini sedang melintas naik mobil milik pacarnya.
Wakapolres Badung, Kompol Erwin Pratomo, mengungkapkan kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon korbannya sebagai PNS ini berawal dari laporan salah seorang korban, I Gusti Ngurah Oka Astawa, 53, asal Banjar Gede, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, 10 November 2016 lalu. Dalam laporannya, korban IGN Oka Astawa mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp Rp 75 juta kepada tersangka.
Tersangka menjanjikan salah seorang anak korban IGN Oka Astawa akan lolos menjadi PNS di RSUD Mangusada, dengan syarat harus menyetor uang untuk diberikan ke pimpinan. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Cut Jihan selalu mengenakan pakaian PNS dan mengaku menjabat sebagai Kasubag di RSUD Mangusada. Tersangka pun kerap nongkrong di RSUD Mangusada.
Bukan hanya itu, slip gaji dan tunjangan jabatan juga ditunjukkan tersangka kepada korban. Setiapkali menemui korban IGN Oka Astawa, tersangka Cut Jihan selalu menggunakan atribut PNS lengkap dengan Pin dan ID Card RSUD Mangusada. Bukan hanya itu, dalam emblim yang dikenakannya, perempuan asal Aceh ini mencantumkan nama Bali yakni Ni Made Dwi Firsayanti.
Dengan modus seperti itu, korban IGN Oka Astawa takluk. Korban langsung melakukan transaksi dengan pembayaran cash sebesar Rp 75 juta, lengkap dengan kwitansi berstempel RSUD Mangusada. Transaksi tersebut dilakukan di rumah korban di Banjar Gede, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Rabu, 21 September 2016 lalu.
Sementara itu, jajaran Polsek Mengwi masih mendalami aliran dana hasil penipuan yang dilakukan tersangka Cut Jihan. Kepolisian mengendus dua pemilik rekening yang sempat menerima transferan sebesar Rp 18 juta dari tersangka Cut Jihan.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu AAN Saputra RA, mengatakan pihaknya bekerja ekstra untuk membongkar jaringan penipuan dengan modus menjanjikan para korbannya sebagai PNS di RSUD Mangusada ini. Dari pengakuan tersangka Cut Jihan, ada dua nama yang ikut terlibat, diperkuat bukti transaksi via transfer antar bank.
Kedua orang tersebut mendapatkan transfer uang masing-masing Rp 18 juta, hingga total mencapai Rp 36 juta. Namun, tersangka Cut Jihan mengakui pengiriman uang itu untuk membayar utang. "Tersangka mengaku sempat minjam duit kepada kedua orang ini. Nah, apakah itu benar atau tidak, masih kita dalami. Kita akan memanggil kedua orang ini untuk dimintai keterangannya," jelas Iptu Saputra di Mapolsek Mengwi, Selasa kemarin.
Siang kemarin, penyidik juga sempat melakukan gelar perkara secara tertutup selama 2 jam di Mapolsek Mengwi. Gelar perkara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 Wita ini untuk mendalami jaringan tersangka Cut Jihan, disesuaikan dengan keterangan saksi I Nyoman Terja, 46, yang notabene Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Mangusad.
"Ya, kita cocokkan lagi keterangan tersangka dengan keterangan saksi dari pihak RSud Mangusada. Kebetulan, sebelum menangkap tersangka, kita lebih dulu mintai keterangan pihak RSUD Mangusada dan korban,” papar Iptu Saputra.
Dari gelar perkara itu, terungkap bahwa Bambang Haryono yang sempat disebut tersangka Cut Jihan sebagai pengendali dalam jaringan penipuan CPNS, hanyalah nama fiktif belaka. Tersangka sengaja mengarang nama Bambang Haryono untuk mengelabui polisi. “Yang jelas, masih ada yang belum diakui tersangka. Dugaan kita, ada komplotan yang terorganisir dalam kasus penipuan ini. Kita akan bongkar hingga menemukan titik terang," katanya. * asa,dar
Komentar