Disnaker Tempatkan 3 Penyandang Disabilitas di PT Mitra Prodin
GIANYAR, NusaBali
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar terus berupaya memperluas penempatan kerja.
Lebih-lebih, upaya ini saat banyak pekerja dirumahkan karena terdampak Covid-19, Kali ini, 3 penyandang disabilitas diantar bekerja di PT Mitra Prodin, Jalan Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Mereka bekerja melinting kertas rokok untuk ekspor.
Tiga penyandang disabilitas tersebut, Putu Eka Mustriani,25, asal Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Ni Kadek Dwi Novianti, 23, asal Banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, dan Ni Luh Sekarniti,23, asal Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Mereka oleh istri Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra yang Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani Mahayastra. Mereka juga didampingi Kepala Disnaker Gianyar Anak Agung Gede Dalem Jagadhita.
Dalam sambutannya, usai penandatanganan kontrak kerja, Surya Adnyani menjelaskan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas , telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, pemerintah harus hadir di tengah-tengah para penyandang disabilitas guna menyiapkan penghormatan dan perlindungan. Pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di Bidang Ketenagakerjaan. Bidang ini dapat mengkoordinasikan segala hal yang menyangkut hak-hak para penyandang disabilitas. Dimana para penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan, fasilitas, pekerjaan yang layak. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, pemerintah berfungsi mengampu kebijakan, khususnya dapat memfasilitasi layanan bagi penyandang disabilitas. "Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada PT Mitra Prodin yang telah menfasilitasi acara ini," ujar istri Bupati Gianyar ini.
Surya Adnyani menekankan pentingnya membangun sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah mengimbau agar perusahaan lainnya dapat meniru langkah yang dilakukan PT Mitra Prodin untuk membantu pemerintah dalam menekan laju pengangguran khususnya di Gianyar.
Dia minta agar PT Mitra Prodin di era pandemi Covid-19 ini agar lebih meningkatkan dan memperhatikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) bagi karyawan/karyawati.
Surya Adnyani mengapresiasi Disnaker dan PT Mitra Prodin telah berkoordinasi semaksimal untuk memberikan peluang dan ruang layak bagi penyandang disabilitas. Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Gianyar Anak Agung Eka Dharma Kusumawati menambahkan
di PT ini penyandang disabilitas bekerja melinting kertas rokok untuk diekspor. Sebelum bekerja secara wajar, mereka akan dilatih selama tiga bulan. *nvi
1
Komentar